Advertisement

Promo November

Buruh di DIY Minta UMP Tahun Depan Naik sampai 50 Persen, Ini Alasannya...

Yosef Leon
Senin, 23 Oktober 2023 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Buruh di DIY Minta UMP Tahun Depan Naik sampai 50 Persen, Ini Alasannya... Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Buruh di DIY meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah setempat bisa naik sebesar 15%-50% untuk tahun depan. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia yang sudah pulih dari pandemi Covid-19. 

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menjelaskan kondisi upah di wilayah setempat dinilainya sudah terlalu murah. Bahkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja jauh lebih tinggi dibandingkan dengan UMK setempat. 

Advertisement

Diketahui bahwa besaran UMK paling tinggi di DIY dipegang oleh Kota Jogja dengan nilai Rp2.324.775 sementara yang terendah dialami oleh Kabupaten Gunungkidul yaitu sebesar Rp2.049.266.

"Pada prinsipnya UMK di DIY harus ada kenaikan 15-50 persen. Ekonomi Indonesia sudah membaik setelah pandemi Covid-19. Upah di DIY sudah terlalu murah, bahkan angka KHL lebih tinggi dari UMK," jelasnya, Senin (23/10/2023). 

Menurut Irsad, Indonesia sudah masuk ke dalam upper middle income country atau negara berpenghasilan menengah dengan hitungan nilai Rp5,6 juta per bulan. Maka kenaikan upah sebesar 15%-50% dinilainya penting karena akan berkontribusi terhadap APBN melalui pembayaran pajak. "Kenaikan upah sebesar 15%-50% tetap penting karena akan berkontribusi terhadap APBN melalui pembayaran pajak dan produktivitas yang dihasilkan melalui barang dan jasa," ucapnya. 

BACA JUGA: Harga Beras Terus Meroket, Buruh Gunungkidul Minta Upah Tahun Depan Naik Jadi Rp2,3 Juta

Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengaku sampai sekarang masih menunggu regulasi dari Pusat soal kebijakan pembahasan UMP dan UMK 2024. "Kami masih menunggu regulasi untuk pengupahan dari kementerian. Jadi masih menunggu," katanya.

Aria menjelaskan, semenjak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law diberlakukan kebijakan pembahasan UMP dan UMK akan mengacu pada besaran pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi masing-masing wilayah dengan formula dari kementerian. 

"Acuan penetapan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Data BPS kan triwulan terakhir baru akhir Oktober ini keluarnya. Nanti menggunakan data BPS itu," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement