Penataan Kawasan Kumuh di Sleman Terkendala Status Tanah Kas Desa
Pemkab Sleman belum bisa menata kawasan kumuh yang berdiri di atas tanah kas desa. Status lahan harus diubah menjadi Sultan Ground terlebih dahulu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo, KPU, dan Bawaslu setempat menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di Ruang Menoreh Komplek Pemkab Kulonprogo, Senin (23/10/2023). (Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono)
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di Ruang Menoreh Komplek Pemkab Kulonprogo, Senin (23/10/2023).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulonprogo, Budi Hartono, mengatakan dasar pemberian hibah dana tersebut yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
“Kesepakatan terakhir yang tertuang dalam berita acara kesepakatan KPU, Bawaslu, dan Sekretaris Daerah. Mendasarkan hal itu, kami sudah menindaklanjuti dalam beberapa regulasi termasuk dalam APBD Perubahan 2023 dan RKPD [Rencana Kerja Pemerintah Daerah] 2024,” kata Budi ditemui di Ruang Menoreh Komplek Pemkab Kulonprogo, Senin (23/10/2023).
Budi menambahkan besaran batuan hibah Pilkada Kulonprogo 2024 mencapai Rp44,5 miliar. Angka itu dibagi untuk KPU dengan besaran Rp32,3 miliar dan Bawaslu mencapai Rp12,1 miliar. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap yaitu tahun 2023 dengan persentase 40% dan 2024 sebesar 60%. Penyaluran tahapan pertama setidaknya akan dilakukan pada tanggal (9/11/2023).
Baca Juga
KPU Kulonprogo Sebut Ada 76 Pemilih Pindahan Periode September 2023
Jumlah Pemilih Disabilitas Kulonprogo Capai 4.721 Orang
Pengiriman Logistik di Kulonprogo Dilakukan Pekan Depan ke Gedung Kesenian Wates
Dalam Permendagri No.44/2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa pemilihan Bupati/Wakil Bupati diharuskan ada tahapan penandatanganan paska perjanjian hibah daerah atau NPHD.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kulonprogo, Yayan Mulyana, mengatakan bahwa rencana anggaran biaya (RAB) KPU yang telah diajukan ke Pemkab Kulonprogo telah melewati audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. “Jadi itu sudah sesuai dengan aturan yang ditentukan,” kata Yaya.
Di lain pihak, Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto, mengatakan dana hibah yang didapat Bawaslu sebesar Rp12,1 miliar kemungkinan akan tersisa.
“Kami [komisioner Bawaslu baru] mendapat dan tinggal menggunakan dana hibah. Itu sudah diusahakan oleh periode sebelumnya. Kalau dicermati itu sudah sesuai prosedur. Dana Rp12,1 miliar itu juga tidak akan habis semua,” kata Marwanto.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemkab terhadap pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, tanggung jawab pelaksaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu. Menurut Made, Pilkada dan Pemilu merupakan hal kompleks karena terdiri dari banyak aspek dan rawan kepentingan politik.
“Berhubungan dengan Pilkada dan Pemilu di Kulonprogo hendaknya sedini mungkin dipersiapkan segala sesuatunya agar tercipta iklim demokratis yang kondusif seperti adanya sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih pemula, dan edukasi lain baik untuk masyarakat maupun stake holder,” kata Made.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman belum bisa menata kawasan kumuh yang berdiri di atas tanah kas desa. Status lahan harus diubah menjadi Sultan Ground terlebih dahulu.
KPK memeriksa Dito Ariotedjo untuk mendalami latar belakang pemberian kuota haji tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 1 Juli 2026 lengkap dengan lokasi layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Satpas Polres Gunungkidul.
Norwegia mengalahkan Pantai Gading 2-1 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 dan akan menghadapi Brasil di babak 16 besar.
Puncak kunjungan wisata Bantul diprediksi awal Juli 2026. Meski turun hingga 25%, peluang kenaikan masih terbuka.
Jadwal KRL Solo–Jogja Rabu 1 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000, praktis dan ekonomis.