Advertisement
Pemkab Kulonprogo, KPU, dan Bawaslu Tandatangani NPHD

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di Ruang Menoreh Komplek Pemkab Kulonprogo, Senin (23/10/2023).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulonprogo, Budi Hartono, mengatakan dasar pemberian hibah dana tersebut yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Advertisement
“Kesepakatan terakhir yang tertuang dalam berita acara kesepakatan KPU, Bawaslu, dan Sekretaris Daerah. Mendasarkan hal itu, kami sudah menindaklanjuti dalam beberapa regulasi termasuk dalam APBD Perubahan 2023 dan RKPD [Rencana Kerja Pemerintah Daerah] 2024,” kata Budi ditemui di Ruang Menoreh Komplek Pemkab Kulonprogo, Senin (23/10/2023).
Budi menambahkan besaran batuan hibah Pilkada Kulonprogo 2024 mencapai Rp44,5 miliar. Angka itu dibagi untuk KPU dengan besaran Rp32,3 miliar dan Bawaslu mencapai Rp12,1 miliar. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap yaitu tahun 2023 dengan persentase 40% dan 2024 sebesar 60%. Penyaluran tahapan pertama setidaknya akan dilakukan pada tanggal (9/11/2023).
Baca Juga
KPU Kulonprogo Sebut Ada 76 Pemilih Pindahan Periode September 2023
Jumlah Pemilih Disabilitas Kulonprogo Capai 4.721 Orang
Pengiriman Logistik di Kulonprogo Dilakukan Pekan Depan ke Gedung Kesenian Wates
Dalam Permendagri No.44/2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa pemilihan Bupati/Wakil Bupati diharuskan ada tahapan penandatanganan paska perjanjian hibah daerah atau NPHD.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kulonprogo, Yayan Mulyana, mengatakan bahwa rencana anggaran biaya (RAB) KPU yang telah diajukan ke Pemkab Kulonprogo telah melewati audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. “Jadi itu sudah sesuai dengan aturan yang ditentukan,” kata Yaya.
Di lain pihak, Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto, mengatakan dana hibah yang didapat Bawaslu sebesar Rp12,1 miliar kemungkinan akan tersisa.
“Kami [komisioner Bawaslu baru] mendapat dan tinggal menggunakan dana hibah. Itu sudah diusahakan oleh periode sebelumnya. Kalau dicermati itu sudah sesuai prosedur. Dana Rp12,1 miliar itu juga tidak akan habis semua,” kata Marwanto.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemkab terhadap pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, tanggung jawab pelaksaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu. Menurut Made, Pilkada dan Pemilu merupakan hal kompleks karena terdiri dari banyak aspek dan rawan kepentingan politik.
“Berhubungan dengan Pilkada dan Pemilu di Kulonprogo hendaknya sedini mungkin dipersiapkan segala sesuatunya agar tercipta iklim demokratis yang kondusif seperti adanya sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih pemula, dan edukasi lain baik untuk masyarakat maupun stake holder,” kata Made.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, DIY Cerah Berawan
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Sabtu Malam 5 Juli 2025
- Jalan-jalan ke Lokasi Wisata di Jogja Naik Trans Jogja Saja, Cek Tarif dan Jalurnya di Sini
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement