Advertisement
Capaian PBB P2 di Kulonprogo 24,6 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kuloprogo telah ditutup akhir September 2023. Sampai saat ini, realisasi pembayaran mencapai Rp24,6 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Chris Agung Pramudi mengatakan pajak yang belum terbayar dari masyarakat tahun 2023 sekitar Rp400 juta. Sementara Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) masih belum membayar pajak dengan ketetapan sebesar Rp23 miliar.
Advertisement
“Target PBB dari masyarakat Rp25 miliar dan Bandara Internasional Yogyakarta [YIA] Rp23 miliar. Total target setelah APBD Perubahan Rp48 miliar,” kata Chris ditemui di kantornya, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Kulonprogo Targetkan PBB P2 Tahun 2023 Sebesar Rp50,5 Miliar
Chris menambahkan batas pembayaran pajak untuk masyarakat berbeda dengan YIA. YIA mendapat batas pembayaran sampai Desember 2023.
“Pajak untuk Bandara YIA itu sudah hasil pengurangan objek pajak dari yang awalnya Rp28 miliar,” katanya.
Baca Juga: Capaian PBB P2 Selama Satu Semester di Kulonprogo Melebihi Target
Pembayaran PBB yang mencapai 100% ada sebelas desa/kalurahan. Sementara yang paling rendah hanya satu yaitu Pagerharjo dari target Rp236 juta tercapai Rp172 juta atau 70%.
Chris menerangkan setiap tahunnya objek PBB bertambah sekitar 4.000 objek. Hal tersebut terjadi lantaran adanya beberapa sebab seperti pemecahan sertifikat tanah. Dari situ, satu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dapat menjadi dua menyesuaikan pemecahannya.
“Hasil pendataan setiap tahunnya ada 4.000 objek pajak untuk PBB. Selain itu kami juga melakukan
penilaian individu terhadap objek bersifat khusus seperti hotel,” ucapnya.
Tingkatkan Pembayaran
BKAD akan melakukan branding untuk mobil layanan pajak daerah. Hal itu menjadi upaya menarik minat dan meningkatkan antusiasme masyarakat dalam membayar pajak.
Lebih jauh, dia menjelaskan terdapat dua upaya yang dapat dilakukan untuk mendongkrak pajak yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Kalau seperti restoran baru itu kami data. Itu namanya ekstensifikasi. Tapi yang masuk kriteria seperti omzetnya di atas Rp5 juta dalam satu bulan,” lanjutnya.
Pemkab Kulonprogo juga memiliki dua aplikasi pembayaran pajak yaitu SIMPATDA untuk pajak non-PBB dan e-SPPT untuk PBB. Aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak. Selain pemanfaatan teknologi informasi dengan pembayaran elektronik, BKAD juga melakukan pemutakhiran basis data untuk mendongkrak pajak.
“Kami juga meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti DJP [Direktorat Jenderal Pajak], Bandara YIA, DPMPTSP, Satpol PP. Lalu ada juga upaya sosialisasi pajak daerah yang lebih masif melalui banner, event, sosial media, flyer,” pungkasnya.
Baca Juga: Empat Kalurahan di Kulonprogo Lunas PBB P2 100%, Lainnya Diharapkan Menyusul
PBB tersebut masuk dalam komponen pendapatan asli daerah (PAD). Data BKAD per 30 Juni 2023 menunjukkan besaran PAD mencapai Rp281,3 miliar.
“Per 30 Juni 2023, PAD Kulonprogo sebesar Rp281,3 miliar. Pajak daerah jadi komponen PAD. Selain itu ada retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lalu lain-lain PAD yang sah,” kata Kepala Sub Bidang Evaluasi Dan Pengendalian Pendapatan Daerah BKAD Kulonprogo, Okti Putri Nastiti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dirut Garuda Larang Karyawan Gunakan Jatah Tiket Gratis saat Libur Nataru
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Tak Melulu di Malioboro, Dispar DIY Sebut Desa Wisata Kini Jadi Favorit Wisatawan
- Tak Kantongi Izin Kepolisian, Empat Agenda Kampanye di Jogja Batal
- DP3AP2KB Beberkan Penyebab Stunting di Kota Jogja
- 10 Kandidat Pemilu Jogja Diduga Langgar APK, Paling Banyak di Umbulharjo
- Kampanye Bagi-bagi Susu dan Minyak Goreng, Bawaslu Jogja Bilang Begini
Advertisement
Advertisement