Advertisement

Kemiskinan di Jogja Menyisakan Kategori Warga Miskin dan Rentan Miskin

Alfi Annisa Karin
Jum'at, 15 Desember 2023 - 17:37 WIB
Maya Herawati
Kemiskinan di Jogja Menyisakan Kategori Warga Miskin dan Rentan Miskin Kemiskinan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO—Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja Maryustion Tonang menyebut tak ada lagi fakir miskin di Kota Jogja.

Data ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi (verval) DTKS yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Dia menyebut, data DTKS itu akan diverval kembali. Setidaknya ada 7 parameter lokal yang digunakan.

Advertisement

Fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin.

"Di antaranya, pendapatan dan aset, papan, pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya," kata Maryustion, Jumat (15/12/2023).

BACA JUGA: Covid-19 Kembali Merebak, Presiden: Pemerintah Belum Memutuskan Wajib Masker

Setelah dilakukan verval, nantinya akan muncul nilai. Nilai itu nantinta akan terbagi menjadi tiga kategori. Jika nilai verval menunjukkan angka 76-100, maka akan masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 1 atau fakir miskin.

Jika nilai menunjukkan angka 51-75 masuk dalam KPM 2 atau miskin, dan nilai 31-50 masuk dalam KMS 3 atau rentan miskin. Sejauh ini, tak ada warga Kota Jogja yang memiliki nilai verval DTKS 76-100. Itu tandanya tak ada fakir miskin di Kota Jogja. Sementara, untuk warga miskin atau kategori KMS 2 tecatat ada 2.465 KK atau 6.283 jiwa.

"Sedangkan, KMS 3 atau warga rentan miskin ada 17.451 KK atau 49.121 jiwa," katanya.

Data ini selanjutnya akan menjadi dasar Dinsosnakertrans Kota Jogja untuk melakukan intervensi. Diwujudkan dalam berbagai wujud bantuan sosial. Misalnya, santunan kematian, asistensi sosial lanjut usia miskin (Aslum), dan berbagai program lainnya. Ini dicover menggunakan APBD Kota Jogja. Sementara, ada juga bantuan sosial yang menggunakan APBN. Di antaranya, program PKH dan bantuan sembako.

"Itu bersumber dari DTKS, dimanfaatkan Kemensos menggunakan APBN. Sehingga di masing-masing daerah sudah teralokasikan KPM yang mendapatkan bantuan sosial," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selain Eko Patrio, PAN Mengusulkan Sosok Ini Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement