Advertisement

Promo November

157 APK yang Terpasang di 8 Ruas Jalan Kemantren Mergangsan Ditertibkan

Alfi Annisa Karin
Kamis, 11 Januari 2024 - 22:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
157 APK yang Terpasang di 8 Ruas Jalan Kemantren Mergangsan Ditertibkan Pencopotan APK ilegal yang dilakukan oleh BKO Satpol PP Kemantren Mergangsan, Rabu (10 - 1) / Dokumentasi Pemkot Jogja

Advertisement

 

Harianjogja.com, MERGANGSAN—BKO Satpol PP Kemantren Mergangsan bersama dengan Panwascam dan PPK Kemantren Mergangsan menertibkan alat peraga kampanye (APK) ilegal, Rabu (10/1/2024). Penindakan ini dilakukan seusai adanya rekomendasi pencopotan APK dari Bawaslu Kota Jogja.

Advertisement

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa menuturkan penyisiran dilakukan mulai dari Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kolonel Sugiyono, hingga ke Jalan Sisingamangaraja. Lalu, penyisiran juga dilakukan di Jalan Parangtritis, Jalan Menukan, Jalan Lowanu, Jalan Taman Siswa, hingga Jalan Ireda.

“Terdapat 157 buah APK yang ditertibkan. Selanjutnya APK hasil penertiban dikirim ke Kantor Bawaslu Kota Jogja," katanya.

Baca Juga

Ribuan Alat Peraga Kampanye di Jogja Ditertibkan Aparat Gabungan

Ribuan Alat Peraga Kampanye Terpasang di Sleman Melanggar Aturan

1.000 Alat Peraga Kampanye di Kulonprogo Ditemukan Melanggar Aturan

Jantan mengatakan penertiban ini merupakan rangkaian penertiban APK yang telah dilaksanakan sejak 5 Januari lalu. Akumulasi APK yang ditertibkan setidaknya ada lebih dari 2.628. Ini lebih sedikit dari total jumlah rekomendasi pencopotan APK yang mencapai 3.282. Sebelum akhirnya dicopot, sejatinya proses panjang telah dilalui. Pihaknya telah memberi saran bagi parpol untuk melakukan perbaikan berupa tulisan maupun lisan. APK yang melanggar juga diberi waktu hingga tiga hari untuk memindah, mencopot, atau menempatkan kembali APK ke tempat yang tidak dilarang.

"Jika tetap tidak dipindahkan maka kami bersama Satpol PP Kota Jogja akan menertibkan APK tersebut,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas

News
| Senin, 25 November 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement