WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan guru ngaji dari kabupaten-kota se-DIY menerima Rp400.000 beserta kaos bergambar salah satu pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil persiden (capwapres) Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY belum memastikan kejadian ini merupakan politik uang atau bukan.
Kegiatan ini berlangsung di Joglo ASA Ngeban, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (13/1/2024) lalu. Di situ berlangsung acara deklarasi dukungan pada salah satu paslon dengan peserta sekitar 200 orang yang merupakan guru ngaji Madrasah Diniyah. “Guru-guru perwakilan se kabupaten-kota se-DIY,” ujar salah satu guru ngaji yang tidak mau disebut namanya, Rabu (24/1/2024).
Kegiatan tersebut awalnya membahas terkait tantangan Madrasah Diniyah saat ini, kemudian dilanjutkan kampanye salah satu paslon yang diisi oleh organisasi guru ngaji itu sendiri dan diakhiri deklarasi dukungan pada salah satu paslon.
Seluruh peserta mendapat kaos bergambar salah satu paslon dan dikenakan ketika pembacaan deklarasi. Setelah itu mereka mengisi absensi dan mendapat uang Rp400.000. “Ketika saya tanya amplop tersebut uang transport dari forum atau paslon, jawaban yang jaga presensi dari paslon,” katanya.
BACA JUGA: PSHK UII Sebut Pernyataan Presiden Berhak Memihak dalam Pemilu 2024 Salah Kaprah
Beberapa poin dalam deklarasi tersebut berbunyi, mengajak masyarakat untuk melaksanakan pemilu 2024 dengan damai dan penuh kegembiraan, mendukung salah satu paslon menjadi presiden dan wakil presiden, serta mengucapkan terima kasih kepada Joko Widodo atas kemajuan yang dicapai sehingga perlu dilanjutkan program-programnya.
Belum Dipastikan
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengatakan belum mendapatkan info kegiatan ini. Ia juga belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut termasuk dalam kriteria politik uang atau tidak. “Untuk bisa memastikan harus melalui kajian,” katanya.
Menurutnya perlu dilihat konteks pemberian uang ini untuk transportasi atau tujuan lain. Kemudian perlu dicermati pula siapa yang memberi uang. “Yang harus dilihat konteksnya, pelakunya siapa. Karena politik uang harus dikaitkan dengan kampanye. Apakah forum itu kampanye atau tidak,” katanya.
Maka dalam kasus ini harus diketahui nama dan alamat baik pemberi maupun penerima. “Dalam pelanggaran pidana pemilu termasuk politik uang harus diketahui nama dan alamat pemberi dan penerima. Karena subyek hukumnya perseorangan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.
PDIP Kota Yogyakarta menanam 300 pohon, menggelar simulasi bencana, dan pelayanan kesehatan lansia saat pelantikan pengurus.
Samsung Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan fitur kesehatan berbasis AI untuk trail running, diving, dan pemantauan kebugaran harian.
Fenomena upwelling di Waduk Kedung Ombo Boyolali menyebabkan 10 ton ikan mati dan kerugian petani KJA mencapai Rp247 juta.