Ratusan Guru Ngaji di DIY Terima Rp400 Ribu dari Salah Satu Paslon Capres-Cawapres
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan guru ngaji dari kabupaten-kota se-DIY menerima Rp400.000 beserta kaos bergambar salah satu pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil persiden (capwapres) Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY belum memastikan kejadian ini merupakan politik uang atau bukan.
Kegiatan ini berlangsung di Joglo ASA Ngeban, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (13/1/2024) lalu. Di situ berlangsung acara deklarasi dukungan pada salah satu paslon dengan peserta sekitar 200 orang yang merupakan guru ngaji Madrasah Diniyah. “Guru-guru perwakilan se kabupaten-kota se-DIY,” ujar salah satu guru ngaji yang tidak mau disebut namanya, Rabu (24/1/2024).
Advertisement
Kegiatan tersebut awalnya membahas terkait tantangan Madrasah Diniyah saat ini, kemudian dilanjutkan kampanye salah satu paslon yang diisi oleh organisasi guru ngaji itu sendiri dan diakhiri deklarasi dukungan pada salah satu paslon.
Seluruh peserta mendapat kaos bergambar salah satu paslon dan dikenakan ketika pembacaan deklarasi. Setelah itu mereka mengisi absensi dan mendapat uang Rp400.000. “Ketika saya tanya amplop tersebut uang transport dari forum atau paslon, jawaban yang jaga presensi dari paslon,” katanya.
BACA JUGA: PSHK UII Sebut Pernyataan Presiden Berhak Memihak dalam Pemilu 2024 Salah Kaprah
Beberapa poin dalam deklarasi tersebut berbunyi, mengajak masyarakat untuk melaksanakan pemilu 2024 dengan damai dan penuh kegembiraan, mendukung salah satu paslon menjadi presiden dan wakil presiden, serta mengucapkan terima kasih kepada Joko Widodo atas kemajuan yang dicapai sehingga perlu dilanjutkan program-programnya.
Belum Dipastikan
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengatakan belum mendapatkan info kegiatan ini. Ia juga belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut termasuk dalam kriteria politik uang atau tidak. “Untuk bisa memastikan harus melalui kajian,” katanya.
Menurutnya perlu dilihat konteks pemberian uang ini untuk transportasi atau tujuan lain. Kemudian perlu dicermati pula siapa yang memberi uang. “Yang harus dilihat konteksnya, pelakunya siapa. Karena politik uang harus dikaitkan dengan kampanye. Apakah forum itu kampanye atau tidak,” katanya.
Maka dalam kasus ini harus diketahui nama dan alamat baik pemberi maupun penerima. “Dalam pelanggaran pidana pemilu termasuk politik uang harus diketahui nama dan alamat pemberi dan penerima. Karena subyek hukumnya perseorangan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 21 November 2024
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
- Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 21 November 2024: Di Polsek Srandakan
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Kamis 21 November 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement