Advertisement

18 Tambang Rakyat Kali Progo Habis Izinnya dan Tidak Bisa Diperpanjang, KPP: Tolong Sultan Dengarkan Jeritan Hati Kami

Lugas Subarkah
Jum'at, 02 Februari 2024 - 15:47 WIB
Ujang Hasanudin
18 Tambang Rakyat Kali Progo Habis Izinnya dan Tidak Bisa Diperpanjang, KPP: Tolong Sultan Dengarkan Jeritan Hati Kami Ilustrasi penambangan pasir - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 18 penambang rakyat di kali Progo habis izinnya per 1 Februari 2024. Mereka tidak bisa memperpanjang izin karena Pemda DIY sementara tidak menerbitkan izin tambang di kali Progo, sementara penambang ilegal masih marak.

Katua Kelompok Penambang Progo (KPP), Yunianto, menjelaskan para penambang yang habis izinnya itu merupakan anggota dalam KPP. “Sebanyak 18 izin IPR [Izin Penambang Rakyat] di kali Progo tepat 1 Febuari 2024 habis masa berlakunya,” ujarnya, Jumat (2/1/2024).

Advertisement

Para penambang rakyat tersebut tidak bisa memperpanjang izinnya karena Pemda DIY telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No.3/2023 tentang Penanganan Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Pertambangan pada Daerah Aliran Sungai Progo di DIY.

Melalui ingub tersebut, Pemda DIY saat ini tidak lagi menerbitkan izin tambang di kali Progo. Pemda DIY juga sudah menindak satu penambang non penambang rakyat yang menggunakan alat berat di Kali Progo pada awal januari lalu, karena tidak berizin.

KPP berharap Pemda DIY bisa kembali menerbitkan izin untuk penambang rakyat agar bisa tetap melanjutkan pekerjaannya dan dengan serius menindak penambang ilegal. Menurutnya, dengan tidak adanya perpanjangan izin justru menyuburkan tambang-tambang ilegal.

BACA JUGA: Penertiban Tambang Ilegal di Kulonprogo Dihalangi Massa

“Tolong Sultan selaku raja dan Gubernur Jogja dengarkan jeritan hati penambang rakyat sepanjang Progo yang notabene dalam mencari pasir hanya untuk kegidupan sehari-hari, makan dan membiayai anak, bukan kekayaan. Tolong segera cabut Ingub itu,” katanya.

Di samping itu, menurutnya, selama ini terjadi ketidakadilan antara penambang rakyat dengan penambang besar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat pompa mekanik 25 pk, sementara penambang pemegang IUP justru diperbolehkan menggunakan ekskavator.

“Ini sangat diskriminatif. Menurut kami ini melanggar hak asasi penambang rakyat untuk bisa berkembang dan bersaing dengan pemegang IUP atau pengusaha dengan CV atau PT. Bagi kami dengan tidak diberikan alat kerja, kami anggap merupakan degradasi perlakuan pemerintah DIY terhadap penambang rakyat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan ingub tersebut bertujuan mengevaluasi menyeluruh untuk menyusun rencana tentang perizinan tambang. “Ini adalah untuk evaluasi kami, ketika permohonan izin pertambangan itu akan dikeluarkan. Ini harus segera dilakukan di lingkup kami, untuk memberi pelayanan lebih baik intinya,” katanya.

Terkait banyaknya penambang ilegal, menurutnya menjadi salah satu latar belakang evaluasi ini. Untuk penertiban penambang ilegal, Pemda DIY dibantu Satpol PP dan Polri. Namun ia mengakui masalah penambang ilegal tidak mudah diselesaikan. “Kecepatannya di lapangan [penambang ilegal] luar biasa. Dicegat di sini, lari ke sana. Makanya diperlukan evaluasi ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%

News
| Sabtu, 27 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement