Advertisement
THL Dihapus, UPT Damkar Kesulitan Merekrut Personel untuk Pos Anyar
Ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Gunungkidul mengaku kesulitan merekrut personel guna mengisi Pos Damkar di Kapanewon Karangmojo yang baru saja selesai dibangun. Alhasil, pos anyar itu akan dijalankan dengan personel seadanya.
Kepala UPT Pemadam Kebakaran BPBD Gunungkidul, Handoko mengatakan pihaknya berupaya menambah personel damkar utamanya untuk mengisi Pos Damkar di Karangmojo. Hanya saja, kata dia, perekrutan tersebut harus melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Advertisement
“THL tidak diperbolehkan oleh Kemenpan-RB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]. Kenapa belum ada tenaga ya kendalanya itu,” kata Handoko, Jumat (1/3/2024).
Handoko menjelaskan Pos Damkar tersebut akan diisi dua armada yaitu mobil damkar dan mobil tangki suplai. Personel dalam satu kali piket, rencananya ada tujuh orang.
Rinciannya, satu sopir, satu operator, dua orang sebagai pembawa selang dan nosel. Lalu dua orang lagi mengisi mobil tangki suplai. Satu orang siaga di Pos Damkar.
Dia mengatakan pos tersebut saat ini telah dijalankan dengan personel yang terbatas. UPT Damkar telah membagi personel dengan rincian di Pos Induk Siraman ada lima orang dan wilayah manajemen kebakaran (WMK) Karangmojo tiga orang.
Dengan adanya kendala tersebut, UPT Damkar mengupayakan agar Pos Damkar di Karangmojo dapat diisi 21 personel yang dibagi menjadi tiga regu dengan pembagian shift yang telah diatur.
Lebih jauh, dia menegaskan pos damkar yang tersedia saat ini di Gunungkidul masih kurang. Berdasarkan pada Rencana Induk Sitem Proteksi Kebakaran (RISPK), setidaknya perlu 13 WMK.
Namun, jika mengacu Permendagri No. 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, seharusnya per kapanewon memiliki WMK. “Tetapi dalam Permendagri itu mengharuskan Dinas Tipe C,” katanya.
BACA JUGA: Kelanjutan Pos Damkar di Dlingo dan Srandakan, Kepala BPBD Bantul: Tunggu Penambahan Personel Dulu
Sebelumnya, Kepala Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, M. Farid Juni Haryanto mengatakan penghapusan THL masih menunggu regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).
“Kami masih menunggu regulasi atau aturan lebih lanjut dari Kemen-PANRB. Wacana penghapusan THL kan awalnya dari UU No. 20/2023 tentang ASN,” kata Farid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ratusan Sekolah Aceh Tamiang Rusak Parah Akibat Banjir Bandang
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Bantul Susun Rencana Kontingensi Tsunami 2026 sampai 2028
- Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Normalisasi 2 Luweng Rawan Banjir
- Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
- Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis
Advertisement
Advertisement



