Advertisement

Tak Ada Toleransi, Mulai Bulan Ini Warga Buang Sampah Sembarangan di Sleman Bakal Dijerat Pidana

David Kurniawan
Kamis, 07 Maret 2024 - 15:57 WIB
Maya Herawati
Tak Ada Toleransi, Mulai Bulan Ini Warga Buang Sampah Sembarangan di Sleman Bakal Dijerat Pidana Proses pengolahan sampah di TPST Tamanmartani di Kalurahan Tamanmartani, Kalasan. Harian Jogja - David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah munculnya kebijakan penutupan TPA Piyungan, Pemkab Sleman akan mulai menindak tegas pembuangan sampah sembarangan. Pasalnya, warga yang tertangkap bisa dijerat hukuman pidana atau denda.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, pihaknya memiliki andil dalam upaya penertiban pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman. Ketugasan yang dimiliki untuk menegakkan perda, salah satunya memastikan aturan pengelolaan sampah dapat berlaku secara efektif.

Advertisement

“Masalah sampah diatur dalam Perda tentang Lingkungan Hidup yang diperkuat dengan adanya Perbup tentang Pengolahan Sampah. Untuk penegakkan, kami mengacu pada Perda tentang Trantib,” kata Shavitri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Dia menjelaskan, didalam peraturan yang dimiliki, Masyarakat dilarang membuang sampah secara sembarangan. Pasalnya, jika melanggar dapat dikenakan denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurangan maksimal tiga bulan.

Sosialisasi tentang peraturan ini sudah dilakukan dalam waktu satu tahun terakhir dinilai mencukupi sehingga upaya penindakan secara tegas akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sebenarnya sebelum pemilu sudah akan dilakukan yustisi ke orang yang membuang sampah sembarangan, tapi karena fokus pengamanan pemilihan, maka pelaksanaan mulai puasa dan setelah Lebaran,” katanya.

BACA JUGA:Likes dan Repost di Platform X Bakal Dihapus

Shavitri berharap Masyarakat bisa tertib dan tidak membuang sampah secara sembarangan, meski ada kebijakan penutupan TPA Piyungan oleh Pemerintah DIY. Pemkab Sleman melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah mengantisipasi kebijakan tersebut agar masalah sampah dapat ditangani dengan baik.

“Untuk teknisnya ada di DLH. Yang jelas, penindakan hanya dilakukan bagi orang yang masih keras kepala dengan membuang sampah secara sembarangan,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan, pasca-ditutupnya TPA Piyungan sudah menyiapkan beberapa langkah untuk penanganan masalah sampah. Cara yang dilakukan dengan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Kedua memanfaatkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) serta mengoptimalkan transfer depo sampah yang dimiliki.

“TPST Tamanmartani sudah beroperasi. Sedangkan untuk TPST Minggir tinggal menunggu pengoperasian,” katanya.

Adapun untuk TPS 3R, Epi mencatat ada 22 lokasi yang aktif mengelola sampah di Sleman. Seperti namanya, TPS3R harus menerapkan konsep Reduce Reuse Recycle (3R). Beberapa TPS3R di Sleman juga menghasilkan produk seperti kompos hingga pakan maggot.

“Kapasitasnya akan kami tingkatkan karena rencananya ada dua TPS 3R yang dibekali mesin pengolahan RFD. Adapun untuk tiga unit transfer depo yang dimiliki kapasitasnya akan dioptimalkan sehingga bisa mengolah sampah sebanyak 15 ton per harinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid-19 Buatannya, Ini Alasannya

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement