DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Proses pengolahan sampah di TPST Tamanmartani di Kalurahan Tamanmartani, Kalasan. – Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah munculnya kebijakan penutupan TPA Piyungan, Pemkab Sleman akan mulai menindak tegas pembuangan sampah sembarangan. Pasalnya, warga yang tertangkap bisa dijerat hukuman pidana atau denda.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, pihaknya memiliki andil dalam upaya penertiban pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman. Ketugasan yang dimiliki untuk menegakkan perda, salah satunya memastikan aturan pengelolaan sampah dapat berlaku secara efektif.
“Masalah sampah diatur dalam Perda tentang Lingkungan Hidup yang diperkuat dengan adanya Perbup tentang Pengolahan Sampah. Untuk penegakkan, kami mengacu pada Perda tentang Trantib,” kata Shavitri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Dia menjelaskan, didalam peraturan yang dimiliki, Masyarakat dilarang membuang sampah secara sembarangan. Pasalnya, jika melanggar dapat dikenakan denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurangan maksimal tiga bulan.
Sosialisasi tentang peraturan ini sudah dilakukan dalam waktu satu tahun terakhir dinilai mencukupi sehingga upaya penindakan secara tegas akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sebenarnya sebelum pemilu sudah akan dilakukan yustisi ke orang yang membuang sampah sembarangan, tapi karena fokus pengamanan pemilihan, maka pelaksanaan mulai puasa dan setelah Lebaran,” katanya.
BACA JUGA:Likes dan Repost di Platform X Bakal Dihapus
Shavitri berharap Masyarakat bisa tertib dan tidak membuang sampah secara sembarangan, meski ada kebijakan penutupan TPA Piyungan oleh Pemerintah DIY. Pemkab Sleman melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah mengantisipasi kebijakan tersebut agar masalah sampah dapat ditangani dengan baik.
“Untuk teknisnya ada di DLH. Yang jelas, penindakan hanya dilakukan bagi orang yang masih keras kepala dengan membuang sampah secara sembarangan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan, pasca-ditutupnya TPA Piyungan sudah menyiapkan beberapa langkah untuk penanganan masalah sampah. Cara yang dilakukan dengan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Kedua memanfaatkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) serta mengoptimalkan transfer depo sampah yang dimiliki.
“TPST Tamanmartani sudah beroperasi. Sedangkan untuk TPST Minggir tinggal menunggu pengoperasian,” katanya.
Adapun untuk TPS 3R, Epi mencatat ada 22 lokasi yang aktif mengelola sampah di Sleman. Seperti namanya, TPS3R harus menerapkan konsep Reduce Reuse Recycle (3R). Beberapa TPS3R di Sleman juga menghasilkan produk seperti kompos hingga pakan maggot.
“Kapasitasnya akan kami tingkatkan karena rencananya ada dua TPS 3R yang dibekali mesin pengolahan RFD. Adapun untuk tiga unit transfer depo yang dimiliki kapasitasnya akan dioptimalkan sehingga bisa mengolah sampah sebanyak 15 ton per harinya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Petugas SPPG Pundungrejo muntah setelah mencicipi ayam rempah. Distribusi MBG ditarik dan 94 siswa SD Negeri 2 Jati tak menerima.
Mendes PDT Yandri Susanto melaporkan 73 akun ke Bareskrim Polri terkait video AI deepfake yang menarasikan warung desa akan ditutup.
Prabowo menyebut motor listrik nasional sebagai contoh Indonesia Incorporated melalui kolaborasi swasta, BUMN, dunia usaha, dan akademisi.
Hiromu Tanaka mengaku gugup saat pertama kali bermain di luar Jepang bersama PSS Sleman. Ia kini beradaptasi dengan cuaca Indonesia.
Gunungkidul menyiapkan fasilitas RDF berkapasitas 60 ton sampah per hari. Lelang ditargetkan Oktober 2026 dan beroperasi 2029.