Advertisement
Tak Ada Toleransi, Mulai Bulan Ini Warga Buang Sampah Sembarangan di Sleman Bakal Dijerat Pidana
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah munculnya kebijakan penutupan TPA Piyungan, Pemkab Sleman akan mulai menindak tegas pembuangan sampah sembarangan. Pasalnya, warga yang tertangkap bisa dijerat hukuman pidana atau denda.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, pihaknya memiliki andil dalam upaya penertiban pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman. Ketugasan yang dimiliki untuk menegakkan perda, salah satunya memastikan aturan pengelolaan sampah dapat berlaku secara efektif.
Advertisement
“Masalah sampah diatur dalam Perda tentang Lingkungan Hidup yang diperkuat dengan adanya Perbup tentang Pengolahan Sampah. Untuk penegakkan, kami mengacu pada Perda tentang Trantib,” kata Shavitri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Dia menjelaskan, didalam peraturan yang dimiliki, Masyarakat dilarang membuang sampah secara sembarangan. Pasalnya, jika melanggar dapat dikenakan denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurangan maksimal tiga bulan.
Sosialisasi tentang peraturan ini sudah dilakukan dalam waktu satu tahun terakhir dinilai mencukupi sehingga upaya penindakan secara tegas akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sebenarnya sebelum pemilu sudah akan dilakukan yustisi ke orang yang membuang sampah sembarangan, tapi karena fokus pengamanan pemilihan, maka pelaksanaan mulai puasa dan setelah Lebaran,” katanya.
BACA JUGA:Likes dan Repost di Platform X Bakal Dihapus
Shavitri berharap Masyarakat bisa tertib dan tidak membuang sampah secara sembarangan, meski ada kebijakan penutupan TPA Piyungan oleh Pemerintah DIY. Pemkab Sleman melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah mengantisipasi kebijakan tersebut agar masalah sampah dapat ditangani dengan baik.
“Untuk teknisnya ada di DLH. Yang jelas, penindakan hanya dilakukan bagi orang yang masih keras kepala dengan membuang sampah secara sembarangan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan, pasca-ditutupnya TPA Piyungan sudah menyiapkan beberapa langkah untuk penanganan masalah sampah. Cara yang dilakukan dengan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Kedua memanfaatkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) serta mengoptimalkan transfer depo sampah yang dimiliki.
“TPST Tamanmartani sudah beroperasi. Sedangkan untuk TPST Minggir tinggal menunggu pengoperasian,” katanya.
Adapun untuk TPS 3R, Epi mencatat ada 22 lokasi yang aktif mengelola sampah di Sleman. Seperti namanya, TPS3R harus menerapkan konsep Reduce Reuse Recycle (3R). Beberapa TPS3R di Sleman juga menghasilkan produk seperti kompos hingga pakan maggot.
“Kapasitasnya akan kami tingkatkan karena rencananya ada dua TPS 3R yang dibekali mesin pengolahan RFD. Adapun untuk tiga unit transfer depo yang dimiliki kapasitasnya akan dioptimalkan sehingga bisa mengolah sampah sebanyak 15 ton per harinya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
Advertisement
AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid-19 Buatannya, Ini Alasannya
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement