Air Setinggi 1 Meter Merendam Lahan Warga Pacarejo, Lurah Minta Ada Normalisasi Luweng
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Beberapa padukuhan di Kalurahan Pacarejo Kalurahan Pacarejo. Kapanewon Semanu Kabupaten Gunungkidul rawan tergenang air apabila hujan lebat dalam jangka waktu tertentu. Hal ini sempat terjadi di Padukuhan Kwangen Lor, kebun warga seluas 1 hektare terendam air setinggi kurang lebih 1 meter. Salah satu solusi yang dapat dilakukan yaitu normalisasi luweng.
Lurah Pacarejo, Suhadi mengatakan air tersebut cukup sulit surut salah satu sebabnya adalah sedimentasi yang terjadi pada luweng. Luweng yang tersebar di beberapa padukuhan menjadi drainase alami yang terhubung dengan sungai bawah tanah.
Advertisement
Setidaknya ada tujuh luweng di Pacarejo antara lain Luweng Gunung Ngringin, Jawal, Tumbul, Lumbung, Kirik, Brahala, dan Tlaga Ledok.
“Luweng Gunung Ngringin dan Tlaga Ledok yang perlu dinormalisasi. Sabtu kemarin luapannya cukup mengkhawatirkan tapi tidak sampai meluap ke rumah warga,” kata Suhadi dihubungi, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga
Kedungwanglu Gunungkidul Diterjang Banjir akibat Badai Anggrek, Sebagian Warga Terisolasi
Simak! Daftar Banjir Parah di Gunungkidul selama Lima Tahun Terakhir
Kisah Warga Gunungkidul Terisolasi Akibat Jembatan Tak Layak yang Kerap Terendam Banjir
Di sekitar Luweng Gunung Ngringin, luapan air dapat mencapai ke pekarangan warga dan SMPN 3 Semanu. Pemerintah Kalurahan Pacarejo telah meminta kepada Badang Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait permohonan normalisasi luweng.
Sementara itu, Kepala BPBD Gunungkidul, Purwono mengatakan luweng sebagai drainase alami efektif dalam meminimalkan luapan air atau mencegah bajir. Normalisasi luweng di Kalurahan Pacarejo akan dilakukan setelah koordinasi lebih lanjut dengan Lurah Pacarejo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak lima bulan lalu terkait gerakan bersih kali dan/atau luweng.
Dalam SE Nomor 600.1.1/7163 tersebut, gerakan bersih kali dan/atau luweng dilakukan dalam upaya pengendalian banjir dikarenakan memasuki musim penghujan tahun 2023/2024.
Ada dua instruksi dalam SE tersebut. Pertama, Ketua RT maupun Ketua RW perlu bersama-sama dengan masyarakat melakukan gerakan bersih kali atau luweng serta saluran air di lingkungan sekitar. Kedua, larangan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan seperti di sungai, selokan dan saluran air lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wow! Dalam 46 Hari 30.000 Rumah Dibangun Pemerintahan Prabowo
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Berpihak ke Disabilitas, Dinkop-UKM DIY Gelar Pameran UMKM di Stadion Sultan Agung Bantul
- Punya Ketua Baru, HDCI Sleman Teguhkan Fokus pada Kegiatan Sosial
- Libur Akhir Tahun di Sleman, Okupansi Hotel Tembus 87%
- Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Berangkat
- Polres Kulonprogo Bangun Posko Penanggulangan Bencana
Advertisement
Advertisement