Advertisement

Promo Desember

Dinas Tenaga Kerja Sleman Pastikan UMK 2025 di Atas Ketetapan UMP DIY

David Kurniawan
Senin, 16 Desember 2024 - 15:07 WIB
Maya Herawati
Dinas Tenaga Kerja Sleman Pastikan UMK 2025 di Atas Ketetapan UMP DIY Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja Sleman memastikan pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2025 telah selesai. Besaran upah yang diberlakukan masih menunggu pengumuman dari Pemerintah DIY.]

“Rencananya diumumkan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada 18 Desember 2024. Saat itu akan diketahui pasti berapa besaran upah yang berlaku di kabupaten-kota di DIY untuk 2025,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih, Senin (16/12/2024).

Dia menjelaskan, pembahasan upah di Sleman berlangsung dua kali. Pembahasan pendahuluan berlangsung pada Rabu (11/12/2024) dan pembahasan kedua dilakukan pada Jumat (13/12/2024) dengan melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, tim dari Pemkab Sleman dan akademisi.

Advertisement

“Sudah selesai pembahasan dan proses sudah mau diusulkan ke gubernur melalui bupati. Untuk besaran upah yang berlaku di Sleman, tunggu saat diumumkan Gubernur,” ungkapnya.

Meski belum menyebut nominal pasti, namun Sutiasih memastikan nilai upah yang berlaku di Sleman lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemda DIY. Di sisi lain, penetapan juga mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.16/2024.

BACA JUGA: Musim Hujan, Jangan Lupa Gunakan Pengering Payung Sebelum Masuk Stasiun Tugu Jogja

“Sudah disepakati dan saya pastikan besarannya lebih tinggi dari UMP DIY karena memang secara aturan mengharuskan UMK lebih tinggi dari yang ditetapkan provinsi,” katanya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman, Yuliadi mengatakan, pembahasan upah di Sleman telah selesai pada Jumat (13/12/2024). Meski tidak menyebut nominal pasti, ia mengungkapkan bahwa ada kenaikan sama seperti ketentuan dari Pemerintah Pusat, yakni sebesar 6,5%. “Kisaran kenaikan di angka Rp140.000,” katanya.

Menurut dia, penetapan tidak hanya menyangkut besaran UMK, tapi juga ada pembahasan tentang upah minimum sektoral (UMSK). Meski telah selesai dibahas, Yuliadi mengaku sedikit kecewa dikarenakan pembahasan hanya mengacu pada ketentuan dari Pemda DIY.

Ia berpendap masih banyak upah sectoral yang bisa digali seperti untuk usaha ekspor impor dan lainnya. Hanya saja, saat pembahasan tidak dimunculkan karena hanya mengacu ketentuan dari DIY seperti menyangkut upah di bidang pariwisata, perhotelan hingga informasi dan komunikasi.

“Jadi sektor upah untuk kegiatan ekspor impor belum ada. Padahlan, usaha ini juga tergolong strategis,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dorong Kemandirian Ekonomi, Alap-Alap Jokowi Gagas Kampung Alpukat di Jateng

News
| Senin, 16 Desember 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement