Advertisement

DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024

Yosef Leon
Kamis, 28 Maret 2024 - 08:07 WIB
Sunartono
DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024 Suasana rapat paripurna Perubahan Propemperda/Propemperdais DIY Tahun 2024. - Istimew.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY menandatangani persetujuan dan penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah Istimewa 2024. Persetujuan tersebut tertuang dalam Bahan Acara No. 10/2024 yang dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD DIY. 

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY Aslam Ridlo mengatakan, sebelumnya Bapemperda telah melakukan rapat bersama Pemda DIY untuk membahas surat permohonan perubahan propemperda 2024 yang dikirimkan Pemda DIY.

Advertisement

“Surat-surat tersebut pada intinya memohon perubahan propemperda 2024 dengan memasukkan tiga raperda inisiatif Pemda DIY untuk dibahas pada 2024,” jelas Aslam, Rabu (27/3/2024). 

Aslam menyebutkan tiga Raperda yang dimaksud yaitu Raperdais tentang Perubahan Atas Perdais No. 2/2015, Raperda tentang RPJPD DIY Tahun 2025-2045, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda DIY No. 5/2013.

Berdasarkan kesepakatan antara Bapemperda dan Pemda DIY dalam rapat kerja, Bapemperda memutuskan untuk memasukkan usulan-usulan tersebut dalam Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2024.

”Adapun mengenai target pembahasan dijadwalkan Triwulan II Tahun 2024 dengan penjadwalan kegiatan mengikuti keputusan Badan Musyawarah DPRD DIY,” ungkap Aslam. 

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengapresiasi kinerja DPRD DIY yang telah memberikan persetujuan dan penetapan Perda dan Perdais DIY tahun 2024 tersebut. Sebelumnya, atas persetujuan ini, DIY memberikan usulan 3 Raperda DIY untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Dan/Atau Peraturan Daerah (Prompemperda) DIY tahun 2024. Perubahan atas keputusan DPRD DIY tertuang dalam Nomor 94/K/DPRD/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta (Propemperda dan/atau Perdais DIY) Tahun 2024.

“Keseluruhan judul-judul Raperda dan/atau Raperdais di dalam perubahan Propemperda Tahun 2024 ini, akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sekaligus menjadi payung hukum dalam menjalankan kebijakan, program, dan kegiatan yang manfaatnya akan secara langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat DIY,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Bilang Begini

News
| Sabtu, 27 April 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement