Advertisement
DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY menandatangani persetujuan dan penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah Istimewa 2024. Persetujuan tersebut tertuang dalam Bahan Acara No. 10/2024 yang dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD DIY.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY Aslam Ridlo mengatakan, sebelumnya Bapemperda telah melakukan rapat bersama Pemda DIY untuk membahas surat permohonan perubahan propemperda 2024 yang dikirimkan Pemda DIY.
Advertisement
“Surat-surat tersebut pada intinya memohon perubahan propemperda 2024 dengan memasukkan tiga raperda inisiatif Pemda DIY untuk dibahas pada 2024,” jelas Aslam, Rabu (27/3/2024).
Aslam menyebutkan tiga Raperda yang dimaksud yaitu Raperdais tentang Perubahan Atas Perdais No. 2/2015, Raperda tentang RPJPD DIY Tahun 2025-2045, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda DIY No. 5/2013.
Berdasarkan kesepakatan antara Bapemperda dan Pemda DIY dalam rapat kerja, Bapemperda memutuskan untuk memasukkan usulan-usulan tersebut dalam Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2024.
”Adapun mengenai target pembahasan dijadwalkan Triwulan II Tahun 2024 dengan penjadwalan kegiatan mengikuti keputusan Badan Musyawarah DPRD DIY,” ungkap Aslam.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengapresiasi kinerja DPRD DIY yang telah memberikan persetujuan dan penetapan Perda dan Perdais DIY tahun 2024 tersebut. Sebelumnya, atas persetujuan ini, DIY memberikan usulan 3 Raperda DIY untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Dan/Atau Peraturan Daerah (Prompemperda) DIY tahun 2024. Perubahan atas keputusan DPRD DIY tertuang dalam Nomor 94/K/DPRD/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta (Propemperda dan/atau Perdais DIY) Tahun 2024.
“Keseluruhan judul-judul Raperda dan/atau Raperdais di dalam perubahan Propemperda Tahun 2024 ini, akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sekaligus menjadi payung hukum dalam menjalankan kebijakan, program, dan kegiatan yang manfaatnya akan secara langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sebabkan Banjir, Tumpukan Sampah di Bendung Pilang Sukoharjo bakal Disingkirkan
- Angka Pengguna Kontrasepsi Metode IUD, MOP dan MOW Rendah, Ini Penyebabnya
- Solo Indonesia Culinary Festival 2024 Digelar Mei, Angkat Tema Soto
- Anggap Literasi Sebagai Panglima, Nyalanesia Gelar Festival Literasi Nasional
Berita Pilihan
Advertisement
PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Bilang Begini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
- Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!
- Tarik Kunjungan Wisatawan ke Kotabaru, Pemkot Jogja Menggelar Kotabaru Ceria, Catat Tanggalnya
- Peringatan HKB DIY 2024, Sukarelawan dan ASN Ikut Aksi Donor Darah
Advertisement
Advertisement