Advertisement

3 Perusahaan di Kulonprogo Diadukan ke Disnakertrans soal THR

Triyo Handoko
Kamis, 04 April 2024 - 17:17 WIB
Ujang Hasanudin
3 Perusahaan di Kulonprogo Diadukan ke Disnakertrans soal THR Posko Aduan THR di Kantor Disnakertrans Kulonprogo yang sudah menerima lima laporan masuk, Kamis (4/4 - 2024).

Advertisement

Harianjogja.com, KULONRPGO--Posko aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Bumi Binangun telah menerima tiga aduan dan dua konsultasi, Kamis (4/3/2024). Layanan sudah diberikan Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo terhadap lima laporan masuk tersebut.

Aduan THR itu menyasar ke dua perusahaan lokal di Bumi Binangun dan satu perusahaan ojek online yang kantor pusatnya di Jakarta. Sedangkan konsultasi diberikan kepada dua orang yang diberhentikan kontrak kerjanya menjelan Lebaran.

Advertisement

Kepala Disnakertrans Kulonprogo Bambang Sutrisno menjelaskan pihaknya sudah memverifikasi laporan aduan yang ada. Verifikasi dilakukan dengan mendengar keterangan perusahaan yang diadukan. "Termasuk perusahaan ojek online tersebut, kami adakan rapat online untuk klasifikasinya," ujarnya.

Sementara konsultasi yang diterima Disnakertrans Kulonprogo, jelas Bambang, dilakukan dengan pemberian rekomendasi. "Yang konsultasi ini masalahnya ada karyawan kontrak yang masa kerjanya sudah habis sesuai kontrak tidak diperpanjang, lalu setelah kami tinjau kontrak kerjanya memang tidak ada itu (THR), tapi kami tetap merekomendasikan agar perusahaan yang dikonsultasikan itu memberikan santunan atau semacamnya," ungkapnya.

BACA JUGA: 18 Perusahaan di DIY Wajib Bayar THR Maksimal Hari Ini Pukul 00.00 WIB!

Konsultasi atas pemutusan kontrak kerja itu dilakukan dua karyawan dari dua perusahan berbeda. "Semuanya lancar, hingga tenggat pembayaran THR yaitu H-7 Lebaran yang sudah kemarin, laporan masuk sementara itu," terang Bambang.

Bambang menyebut pihaknya juga berkoordinasi langsung dengan Pengawas Ketenagakerjaan di Disnakertrans DIY. "Karena mereka yang memiliki kewenangan memutuskan setiap laporan yang masuk seperti apa tindak lanjutnya," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo, Arbingah Kartiningrum menyebut secara kronologis aduan THR itu bertambah satu laporan pada Kamis ini. "Kemarin dua, lalu tambah satu lagi. Yang dua sebelumnya sudah ditindak lanjuti dengan klarifikasi ke perusahaan yang dilaporkan, sedangkan satu laporan masuk ini akan ditindaklanjuti," jelasnya.

Arbingah belum bisa memastikan laporan terbaru itu terkait tidak dilakukannya pembayaran THR atau hanya keterlambatan saja. "Nanti akan dilakukan klarifikasi, secara kewenangan kami juga hanya dapat melakukan pengawasan," terangnya.

Keputusan hukuman terhadap perusahan yang tak membayar THR di Kulonprogo, menurut Arbingah, diambil oleh Disnakertrans DIY. "Hukumannya berupa sanksi apa, atau tegurannya bagaimana itu kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Setop Suplai Senjata ke Israel Setelah Rafah Dibombardir

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement