Advertisement

Komplotan dengan Modus Broker Kredit Usaha Bank Tipu 5 Korban di DIY-Jateng

Lugas Subarkah
Senin, 08 April 2024 - 17:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Komplotan dengan Modus Broker Kredit Usaha Bank Tipu 5 Korban di DIY-Jateng Poisi menunjukkan para pelaku dan sejumlah barang bukti penipuan modus broker kredit usaha bank, di Polresta Jogja, Senin (8/4/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja meringkus lima orang komplotan penipuan bermodus sebagai broker kredit usaha bank. Komplotan ini telah menipu lima korban di DIY dan Jawa Tengah dengan kerugian rata-rata RP50 juta sampai Rp80 juta.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan komplotan ini terdiri dari PNY, perempuan 67 tahun; RI, perempuan 46 tahun; JMD, laki-laki 62 tahun; SR, laki-laki 32 tahun; dan IFM, perempuan 45 tahun. Semuanya telah ditangkap di tempat yang berbeda-beda di DIY.

Advertisement

Ia menuturkan komplotan ini beraksi dengan modus sebagai broker atau jasa untuk menghubungkan orang yang hendak pinjam kredit usaha di bank namun tidak memiliki usaha. “Korbannya orang yang ingin mengajukan pinjaman usaha tapi belum punya usaha. Broker uruskan ke bank,” katanya, Senin (8/4/2024).

Mereka beraksi dengan cara meminjam identitas korban dan menyamar sebagai orang dalam identitas tersebut, untuk mengajukan pinjaman ke bank. Mereka juga telah menyiapkan usaha palsu yang dijalankan ketika petugas bank datang untuk melakukan survei.

Baca Juga

Tak Dapat Unit yang Dijanjikan, Belasan Korban Penipuan Apartemen di Jogja Lapor Polisi

Sejumlah Investor Diduga Mengalami Penipuan Bisnis Berkedok Properti di Jogja, Ini Modusnya

Marak Penipuan Modus Salah Transfer, Warga Concat Ketipu Belasan Juta Rupiah

Sayangnya, setelah berhasil mencairkan pinjaman, komplotan ini kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban, dengan membawa uang pinjaman. Sementara saldo rekening korban sudah terpotong otomatis per bulan untuk pembayaran kredit usaha tersebut.

Salah satu korbannya yakni Lailatul Qomariah. PNY yang menyamar menjadi korban tersebut mendatangi bank BRI Unit Wirobrajan pada 12 Februari lalu. setelah pengajuan, pihak bank mensurvei usaha dan meminta dokumen yang menjadi persyaratan hingga akhirnya kredit usaha bisa dicairkan sebesar Rp50 juta.

“Sebulan setelahnya Lailatul Qomariah datang ke bank, melaporkan saldonya berkurang otomatis Rp500.000. Setelah dianalisa, KTP yang bersangkutan digunakan terlapor untuk mengajukan pinjaman,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan para pelaku, mereka berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. PNY bertugas menjadi peminjam kredit dengan identitas orang lain dan menyiapkan barang dagangan untuk survei. RI bertugas mencari orang yang ingin mengajukan pinjaman dan menjadi pekerja rumah tangga saat survei.

RI juga mendampingi PNY saat pencairan kredit usaha. JMD bertugas menyediakan barqng yang digunakan saat survei usaha. “SR bertugas menyiapkan dokumen palsu dan mobilisasi dengan mobil. IFM bertugas membuat skenario mengatur peran pelaku sekaligus pendana,” ujarnya.

Dari penelusuran polisi, komplotan ini telah beraksi di lima TKP di Jogja dan Jawa Tengah dengan bank yang digunakan BRI semua. Kelimanya dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Imbauan kepada masyarakat bila ingin kredit ke bank, urus sendiri dan tidak melalui broker atau orang yang mengaku bisa menguruskan pinjaman. Perbankan juga lebih hati-hati salam penelitian data dan survei dokumen yang diajukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement