Baru Ada 13 Pasar Desa Berbadan Hukum di Kulonprogo, 9 Pasar Fasilitasnya Minim
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 13 pasar desa di Bumi Binangun sudah memiliki badan hukum melalui surat ketetapan kalurahan masing-masing. Sedangkan total di Kulonprogo ada 31 pasar desa, sehingga masih ada 18 pasar desa lagi yang belum berbadan hukum.
Padahal badan hukum yang dimiliki pasar desa diperlukan untuk memastikan operasional aktivitas jual beli dapat lebih optimal. Optimalisasi pasar desa dengan badan hukum itu seperti akses bantuan yang lebih mudah, peningkatan modal, hingga adanya kepastian yang lebih jelas.
Advertisement
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulonprogo, Jazil Ambar Was’an menyebut pihaknya terus mengupayakan badan hukum pada pasar desa di wilayahnya. "Intensifikasi itu dilakukan dengan koordinasi dan sosilisasi, termasuk pendampingan ke perangkat kalurahan agar memberikan surat ketetapan atau aturan lain terhadap pasar desa agar memiliki kepastian hukumnya," ujarnya, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga
Tarif Retribusi Naik Dua Kali Lipat, Pedagang Pasar di Kulonprogo Menjerit
Talang Bocor, Pasar Sentolo Baru di Kulonprogo Kebanjiran
Program Pangan Murah di Pasar Wates Kulonprogo Jadi Upaya Menekan Harga Beras yang Mahal
Jazil menjelaskan selain memberikan pendampingan agar dilakukan pemberian dasar hukum ke pasar desa, dinasnya juga berupaya meningkatkan fasilitas pasar desa. "Total dari 31 pasar desa ini, yang sudah mumpuni kondisi dan fasilitasnya ada 22 pasar desa," jelasnya.
Dari 22 pasar yang kondisinya sudah baik dan fasilitasnya lengkap itu, jelas Jazil, sudah memiliki toilet, drainase, penampungan sampah, hingga kelistrikan. "Yang lain yang masih kurang fasilitasnya akan kami upayakan agar dapat terus ditingkatkan," ungkapnya.
Dasar hukum pada pasar desa, menurut Jazil, juga penting untuk memudahkan pengadaan fasilitas di sana. "Sebagai contoh pasar desa yang memiliki dasar hukum banyak yang berkembang, seperti Pasar Punjul di Kalurahan Srikayangan, Sentolo yang rutin melakukan renovasi dengan dananya sendiri dari keuntungannya," terangnya.
Kelengkapan pasar desa dengan dasar hukumnya, sambung Jazil, juga merupakan amanah Permendagri No. 42/2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa. "Sehingga memang harus dilengkapi dasar hukum itu, terutama untuk memudahkan proses administratif," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
Advertisement
Advertisement