Advertisement

Promo November

Baru Ada 13 Pasar Desa Berbadan Hukum di Kulonprogo, 9 Pasar Fasilitasnya Minim

Triyo Handoko
Rabu, 24 April 2024 - 22:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Baru Ada 13 Pasar Desa Berbadan Hukum di Kulonprogo, 9 Pasar Fasilitasnya Minim Ilustrasi perkembangan pasar desa di Kulonprogo - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 13 pasar desa di Bumi Binangun sudah memiliki badan hukum melalui surat ketetapan kalurahan masing-masing. Sedangkan total di Kulonprogo ada 31 pasar desa, sehingga masih ada 18 pasar desa lagi yang belum berbadan hukum.

Padahal badan hukum yang dimiliki pasar desa diperlukan untuk memastikan operasional aktivitas jual beli dapat lebih optimal. Optimalisasi pasar desa dengan badan hukum itu seperti akses bantuan yang lebih mudah, peningkatan modal, hingga adanya kepastian yang lebih jelas.

Advertisement

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulonprogo, Jazil Ambar Was’an menyebut pihaknya terus mengupayakan badan hukum pada pasar desa di wilayahnya. "Intensifikasi itu dilakukan dengan koordinasi dan sosilisasi, termasuk pendampingan ke perangkat kalurahan agar memberikan surat ketetapan atau aturan lain terhadap pasar desa agar memiliki kepastian hukumnya," ujarnya, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga

Tarif Retribusi Naik Dua Kali Lipat, Pedagang Pasar di Kulonprogo Menjerit

Talang Bocor, Pasar Sentolo Baru di Kulonprogo Kebanjiran

Program Pangan Murah di Pasar Wates Kulonprogo Jadi Upaya Menekan Harga Beras yang Mahal

Jazil menjelaskan selain memberikan pendampingan agar dilakukan pemberian dasar hukum ke pasar desa, dinasnya juga berupaya meningkatkan fasilitas pasar desa. "Total dari 31 pasar desa ini, yang sudah mumpuni kondisi dan fasilitasnya ada 22 pasar desa," jelasnya.

Dari 22 pasar yang kondisinya sudah baik dan fasilitasnya lengkap itu, jelas Jazil, sudah memiliki toilet, drainase, penampungan sampah, hingga kelistrikan. "Yang lain yang masih kurang fasilitasnya akan kami upayakan agar dapat terus ditingkatkan," ungkapnya.

Dasar hukum pada pasar desa, menurut Jazil, juga penting untuk memudahkan pengadaan fasilitas di sana. "Sebagai contoh pasar desa yang memiliki dasar hukum banyak yang berkembang, seperti Pasar Punjul di Kalurahan Srikayangan, Sentolo yang rutin melakukan renovasi dengan dananya sendiri dari keuntungannya," terangnya.

Kelengkapan pasar desa dengan dasar hukumnya, sambung Jazil, juga merupakan amanah Permendagri No. 42/2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa. "Sehingga memang harus dilengkapi dasar hukum itu, terutama untuk memudahkan proses administratif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement