Advertisement

Cabuli Anak Rekan ART di Jogja, Pria asal Temanggung Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Catur Dwi Janati
Kamis, 30 Mei 2024 - 12:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Cabuli Anak Rekan ART di Jogja, Pria asal Temanggung Ini Terancam 15 Tahun Penjara Polisi membekuk seorang pelaku percabulan terhadap anak di wilayah Depok, Sleman. Pelaku ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/5/2024). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY membekuk seorang pelaku percabulan terhadap anak di wilayah Depok, Sleman. Pelaku berinisial PR (32) asal Temanggung yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). PR tega mencabuli CK (4) yang merupakan anak dari rekan ART-nya.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko menerangkan aksi bejat pelaku terkuak pada Februari 2024 lalu. Kala itu korban yang masih berumur 4 tahun bercerita kepada orang tuanya bila pada bulan Januari sampai Februari 2024 korban telah dicabuli oleh pelaku. 

BACA JUGA: Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

Advertisement

Bahkan, menurut keterangan korban, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terjadi lebih dari dua kali selama rentang Januari-Februari 2024. 

"Korban juga mengatakan jika perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih dari dua kali antara bulan Januari sampai dengan Februari 2024 dan dilakukan di dalam kamar lantai atas tempat pelaku tinggal," kata Tri pada Kamis (30/5/2024).

Orang tua korban dan pelaku memang bekerja di lokasi yang sama sebagai ART. Korban yang masih balita ini terkadang tinggal di rumah tersebut. 

"Ya jadi orang tua dan pelaku ini sama-sama ART dimajikan yang sama. Kemudian anaknya dari salah satu ART ini juga sering tinggal di situ, sehingga ya kurang lebih secara intens mereka sering bertemu," ungkapnya.

Mendengar keterangan korban, orang tua korban S (45) lantas melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Tri menerangkan bila pelaku melanggar Pasal 82 UU No. 17/2016 kemudian tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua asas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Pagar Laut Dilaporkan ke KPK, Senggol Dua Menteri

News
| Kamis, 23 Januari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Tips Berwisata Saat Musim Hujan

Wisata
| Selasa, 21 Januari 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement