Lima Kalurahan di Sleman Pilih Voting untuk Pilur PAW
Lima kalurahan di Sleman memilih mekanisme voting untuk Pilur PAW. Sebanyak 15 calon mengikuti pemilihan di lima kalurahan.
Sekolah, PPDB - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul menyampaikan tidak boleh ada praktik titik nama dalam kartu keluarga (KK) dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Selain imbauan, Dispendik juga telah mengatur persyaratan PPDB berkaitan dengan KK.
Kepala Dispendik Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan nama orang tua/wali calon peserta didik baru (PDB) yang tercantum pada kartu keluarga (KK) harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Jika nama orang tua/wali calon PDB tidak menunjukkan status hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu, maka pendaftar harus menyertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau putusan/penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau penunjukkan wali.
Selain itu, jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon PDB, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia, bercerai atau menikah lagi sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian/fotokopi buku nikah yang diterbitkan instansi berwenang.
Apabila KK tidak dimiliki oleh calon DPB karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang menerangkan bahwa DPB yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili kemudian dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat.
Lebih jauh, Nunuk menegaskan bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak dipungut biaya.
Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah juga dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. “Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah maksudnya adalah sekolah negeri,” kata Nunuk dihubungi, Selasa (11/6/2024).
Nunuk menambahkan jadwal PPDB jenjang SD telah dimulai pada Senin (10/6/2024)-Rabu (12/6/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan, jadwal PPDB jenjang SMP baru akan dimulai pada Senin (24/6/2024)-Rabu (28/6) pukul 15.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lima kalurahan di Sleman memilih mekanisme voting untuk Pilur PAW. Sebanyak 15 calon mengikuti pemilihan di lima kalurahan.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.