Advertisement

Antisiasi Praktik Titip Nama di KK saat PPDB Tahun ini, Ini Upaya Pemkab Gunungkidul

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 11 Juni 2024 - 21:27 WIB
Arief Junianto
Antisiasi Praktik Titip Nama di KK saat PPDB Tahun ini, Ini Upaya Pemkab Gunungkidul Sekolah, PPDB / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul menyampaikan tidak boleh ada praktik titik nama dalam kartu keluarga (KK) dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Selain imbauan, Dispendik juga telah mengatur persyaratan PPDB berkaitan dengan KK.

Kepala Dispendik Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan nama orang tua/wali calon peserta didik baru (PDB) yang tercantum pada kartu keluarga (KK) harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

Advertisement

Jika nama orang tua/wali calon PDB tidak menunjukkan status hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu, maka pendaftar harus menyertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau putusan/penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau penunjukkan wali.

Selain itu, jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon PDB, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia, bercerai atau menikah lagi sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian/fotokopi buku nikah yang diterbitkan instansi berwenang.

Apabila KK tidak dimiliki oleh calon DPB karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang menerangkan bahwa DPB yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili kemudian dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat.

Lebih jauh, Nunuk menegaskan bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak dipungut biaya.

Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah juga dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. “Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah maksudnya adalah sekolah negeri,” kata Nunuk dihubungi, Selasa (11/6/2024).

Nunuk menambahkan jadwal PPDB jenjang SD telah dimulai pada Senin (10/6/2024)-Rabu (12/6/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan, jadwal PPDB jenjang SMP baru akan dimulai pada Senin (24/6/2024)-Rabu (28/6) pukul 15.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempur Rokok Ilegal

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perputaran Uang Judi Online Ribuan Anggota DPR Mencapai Rp25 Miliar

News
| Rabu, 26 Juni 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit

Wisata
| Sabtu, 22 Juni 2024, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement