Advertisement
Antisiasi Praktik Titip Nama di KK saat PPDB Tahun ini, Ini Upaya Pemkab Gunungkidul
![Antisiasi Praktik Titip Nama di KK saat PPDB Tahun ini, Ini Upaya Pemkab Gunungkidul](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/11/1177636/sekolah-ilustrasi-freepik.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul menyampaikan tidak boleh ada praktik titik nama dalam kartu keluarga (KK) dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Selain imbauan, Dispendik juga telah mengatur persyaratan PPDB berkaitan dengan KK.
Kepala Dispendik Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan nama orang tua/wali calon peserta didik baru (PDB) yang tercantum pada kartu keluarga (KK) harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Advertisement
Jika nama orang tua/wali calon PDB tidak menunjukkan status hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu, maka pendaftar harus menyertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau putusan/penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau penunjukkan wali.
Selain itu, jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon PDB, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia, bercerai atau menikah lagi sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian/fotokopi buku nikah yang diterbitkan instansi berwenang.
Apabila KK tidak dimiliki oleh calon DPB karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang menerangkan bahwa DPB yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili kemudian dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat.
Lebih jauh, Nunuk menegaskan bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak dipungut biaya.
Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah juga dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. “Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah maksudnya adalah sekolah negeri,” kata Nunuk dihubungi, Selasa (11/6/2024).
Nunuk menambahkan jadwal PPDB jenjang SD telah dimulai pada Senin (10/6/2024)-Rabu (12/6/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan, jadwal PPDB jenjang SMP baru akan dimulai pada Senin (24/6/2024)-Rabu (28/6) pukul 15.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182734/palestina-hancur.jpg)
Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
- Jadwal Layanan SIM di Gunungkidul Jumat-Sabtu 26-27 Juli 2024
Advertisement
Advertisement