Advertisement
Praktik Titip Nama KK Membuat Kacau PPDB SMP di Gunungkidul, Disdik: Kami Cermati
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Praktik titip nama calon siswa di kartu keluarga (KK) lain selama pendaftaran peserta didik baru (PPDB) dinilai mengacaukan proses seleksi dan membuat gaduh masyarakat.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul, Agus Subariyanta mengatakan praktik titip KK sempat terjadi di Gunungkidul pada tahun lalu. Hal ini terjadi salah satunya akibat persyaratan yang kurang rigid. Aturan tahun lalu, katanya, hanya sebatas pemakaian KK yang diterbitkan lebih dari satu tahun.
Advertisement
Artinya, apabila ada nama calon siswa yang bukan anggota KK itu dimasukkan dalam KK, sepanjang KK terbit lebih dari satu tahun, calon siswa tetap dapat ikut dalam seleksi. “Kalau sekarang kami lebih hati-hati. Kalau ada calon siswa yang melampirkan KK tapi keterangannya bukan anak kandung tapi famili lain, makan dipastikan itu bukan KK aslinya. Ikut nempel aja dia,” kata Agus ditemui dikantornya, Rabu (19/6/2024).
Agus menambahkan apabila nanti ada calon siswa yang menginput data KK yang bukan miliknya, maka akan ada keterangan berwarna merah di aplikasi pendaftaran. KK menjadi penting dalam seleksi zonasi, karena tagging domisili berdasarkan KK.
“Kalau zonasi itu kata kuncinya tagging atau penitikan lokasi sesuai KK yang dimiliki. Sekolah asal akan membuat pernyataan tagging. Dari tagging ini akan ditarik dari titik sekolah yang dituju. Tapi titik ini yang menentukan sekolah asal,” katanya.
Selain perihal KK, Agus juga mengatakan masih ada titik-titik tanpa sinyal internet atau blank spot. Padahal, jaringan internet ini penting, karena pendaftaran PPDB dilakukan secara dalam jaringan (daring)/ online.
Jadwal PPDB jenjang SMP baru akan dimulai pada Senin (24/6/2024) - Rabu (28/6) pukul 15.30 WIB. Sebelum pembukaan PPDB, Disdik Gunungkidul lebih dulu membuka posko penilaian sertifikat dari 3 – 14 Juni 2024. Posko ini untuk mengakomodasi PPDB jalur prestasi.
“Sejak awal Juni itu sudah banyak yang tanya tentang sertifikat. Setelah tanggal 14 Juni pun masih ada yang tanya,” ucapnya.
Agus menerangkan sertifikat yang dapat menjadi penambah nilai jalur prestasi terbagi menjadi beberapa kategori. Kategori ini menentukan nilai/ poin tambahan setelah penjumlahan nilai rapor lima semester dan nilai asesmen standardisasi penilaian daerah (ASPD).
BACA JUGA: Banyak Siswa Ketinggalan Alur PPDB, Input Data Offline Dilayani sampai 21 Juni
Lebih jauh, kata dia masih ada orang tua yang kurang cakap dalam menggunakan teknologi digital dalam pendaftaran PPDB. Meski begitu, Disdik telah meminta sekolah asal untuk membantu orang tua dalam mengurus pendaftaran sekolah anaknya.
“Saya yakin tidak 100 persen orang tua mampu mengoperasikan perangkat digital. Seperti mereka harus membawa dokumen manual dan discankan sekolah. Kemudian menjadi file. Mereka buat akun user/id password kan awam bagi beberapa orang tua,” lanjutnya.
Cermati KK
Sebelumnya, Kepala Dispendik Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan ada persyaratan yang harus dicermati perihal PPDB utamanya yang menyangkut KK.
Pertama, nama orang tua/wali calon peserta didik baru (PDB) yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Kedua, jika nama orang tua/wali calon PDB tidak menunjukkan status hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu, maka pendaftar harus menyertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau putusan/penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau penunjukkan wali.
Ketiga, jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon PDB, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia, bercerai atau menikah lagi sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian/fotokopi buku nikah yang diterbitkan instansi berwenang.
Keempat, jika KK tidak dimiliki oleh calon PDB karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang menerangkan bahwa PDB yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili kemudian dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gaji Pokok Tidak Naik 12 Tahun, Mulai 7 Oktober Solidaritas Hakim se-Indonesia Mogok Sidang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SDN Bhayangkara Jogja Jadi Satuan Pendidikan Aman Bencana
- Capaian Vaksin JE di Jogja Masih Rendah, Dinkes Sebut Banyak Orang Tua Keberatan Anaknya Divaksin
- Pilkada 2024: Paslon Dilarang Menerima Sumbangan Dana Kampanye dari BUMD
- LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta Cetuskan Semangat Ndulur Limo untuk Memajukan Perguruan Tinggi Swasta
- KPU Pastikan Gelar 3 Kali Debat Paslon Pilkada Sleman
Advertisement
Advertisement