Advertisement
Bawaslu DIY Ungkap Beban Kerja Berlebih Pantarlih, Khawatir Proses Coklit Tidak Maksimal
![Bawaslu DIY Ungkap Beban Kerja Berlebih Pantarlih, Khawatir Proses Coklit Tidak Maksimal](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/01/1179837/fb_img_1719812260364.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Bawaslu DIY menemukan fenomena beban kerja berlebihan pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih yang sekarang melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit). Fenomena tersebut dikhawatirkan membuat proses coklit tidak maksimal sehingga banyak pemilih potensial yang terlewat dan tidak terdata.
Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY Ummi Illiyana mengatakan, pihaknya kurang lebih sudah seminggu mendampingi Pantarlih melakukan proses coklit di lapangan yakni sejak 24 Juni lalu. Dalam pendampingan itu pihaknya menemukan adanya fenomena beban kerja berlebih dari Pantarlih.
Advertisement
"Misalnya di Turi, Sleman kami dapat fakta bahwa satu petugas Pantarlih itu menangani 432 lebih pemilih," katanya, Senin (1/6/2024).
Ummi menyatakan, proses coklit yang hanya berlangsung sebulan dikhawatirkan tidak bakal mampu diselesaikan oleh Pantarlih jika harus mengkover jumlah pemilih sebanyak itu. Padahal berdasarkan perhitungan pihaknya dengan masa kerja sebulan minimal Pantarlih harus melakukan coklit 15 rumah dalam satu hari.
"15 rumah itupun jika yang punya rumah ada, makanya itu cukup berat kami lihat beban kerjanya. Karena 1 pantarlih harus menangani 400 an rumah yang di Turi, Sleman," jelasnya.
BACA JUGA: KPU DIY Minta Masyarakat Menerima Kedatangan Petugas Pantarlih
Menurut Ummi, dengan kondisi yang demikian potensi pemilih luput dan rumah tidak didatangi Pantarlih cukup besar lantaran beban kerja yang berat. Hanya saja pihaknya masih akan mengumpulkan temuan lainnya di lapangan agar bisa sekaligus memberikan rekomendasi kepada KPU setempat, sehingga proses coklit berjalan dengan optimal.
"Jadi nanti kami akan melihat dan review dua minggu, selanjutnya bagaimana perkembangannya di lapangan baru kami akan koordinasi dengan KPU," katanya.
Sebelumnya Anggota KPU DIY Sri Surani mengatakan, jumlah Pantarlih di masing-masing kabupaten kota berbeda-beda. Sesuai dengan aturan terbaru, pemilih di satu TPS maksimal 600 orang, sehingga TPS yang punya jumlah pemilih lebih dari 400 orang akan dikover dengan dua orang Pantarlih.
"Aturan baru demikian, untuk pemilih satu TPS lebih dari 400 maka Pantarlih-nya harus dua dan di bawah 400 pemilih satu Pantarlih," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/03/1180077/rafi-ahmad.jpg)
Ini Jawaban Raffi Ahmad Ditanya Terkait Pencalonan Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meriahkan Libur Sekolah, Ada Badut hingga Pertunjukan Sulap di Stasiun Yogyakarta
- Dishub Gunungkidul Temukan Kir Ratusan Kendaraan Mati
- Pasar Kangen Jogja 2024 Segera Berlangsung, Urusan Sampah Jadi Perhatian
- Proyek Skala Besar di DIY Memunculkan Maraknya Aktivitas Tambang, Walhi: Izin Pertambangan Perlu Diperketat
- Alhamdulillah Semua Jemaah Haji Sleman dalam Kondisi Sehat, Dijadwalkan Pulang Sabtu (6/7) Besok
Advertisement
Advertisement