125 Sertifikat Tanah Diterima Warga Sriharjo dan Wukirsari, Imogiri
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 125 sertifikat tanah yang ditertibkan oleh BPN Kabupaten Bantul dibagikan oleh Pemkab Bantul kepada warga Sriharjo dan Wukirsari, Imogiri, Bantul, pada Jumat (12/7/2024).
Dikutip dari laman resmi Pemkab Bantul, Sabtu (13/7/2024), Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan jika penerbitan sertifikat oleh BPN merupakan kepastian hukum atas tanah yang berdampak pada sektor ekonomi hingga sosial.
Advertisement
"Harapan kami seluruh bidang tanah di Kabupaten Bantul akan diterbitkan sertifikat. Penerbitan sertifikat tanah ini harus selalu diperluas dan dipercepat. Karena penerbitan sertifikat ini jadi kepastian hukum yang turut menggerakkan roda perekonomian. Selain itu, dari segi sosial, juga menekan perselisihan di tengah masyarakat,” kata Halim.
BACA JUGA: Kantor Pertanahan Kulonprogo Target Terbitkan 10.000 Sertipikat Tahun Ini
Menurut Halim, urusan tanah bukan perkara sepele. Apalagi, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat berbagai jenis tanah seperti tanah kasultanan atau Sultan Ground, tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik warga.
Salah satu warga Wukirsari, Supardi, 82, yang menerima sertifikat tanah, merasa lega dan senang. Ia juga berharap, tanah yang biasa ia garap untuk pertanian ini bisa bermanfaat hingga anak cucu kelak.
“Saya menunggu proses bisa dapat sertifikat ini sampai satu tahun. Dan semoga bisa bermanfaat ya buat anak-anak dan cucu-cucu saya,” ujar Supardi.
Selain penyerahan 125 sertifikat tanah lintas sektor untuk warga, dalam kesempatan yang sama, BPN Bantul juga menyerahkan 500 sertifikat tanah Sultan Ground dan dua sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Bantul.
Untuk dua sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Bantul, sertifikat yang diserahkan telah berbentuk sertifikat elektronik.
Kepala BPN Bantul, Teguh Triastono mengungkapkan jika mulai Juni 2024, BPN Bantul sudah melayani penerbitan sertifikat elektronik. "Hal ini kami lakukan untuk mengurangi terjadinya sengketa dan menghindari pemalsuan sertifikat oleh mafia tanah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement