Pemkot Jogja Minta Masyarakat dan Pelaku Usaha Mengurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai baik perorangan maupun pelaku usaha.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No. 40/2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Advertisement
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Ahmad Haryoko, menjelaskan perwal No. 40/2024 merupakan perwal baru yang akan diosialisasi intens ke masyarakat terutama pengusaha pada Agustus 2024.
Direncanakan sosialisasi mengundang sekitar 70 pelaku usaha seperti ritel, hotel dan restoran. “Intinya kita mendorong masyarakat maupun pengusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai sebagai kemasan atau tas belanja,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, secara umum persentase sampah plastik mencapai sekitar 31 persen dari seluruh sampah. Sampah plastik membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk bisa terurai secara alami.
Oleh sebab itu, perlu ada upaya mengurangi sampah plastik sekali pakai. Salah satunya dengan mengeluarkan Perwal tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.
“Kami galakkan tidak hanya pengusaha tapi seluruh lapisan masyarakat. Termasuk di perangkat daerah pegawai Pemkot Jogja agar konsumsi makanan saat kegiatan menggunakan kemasan ramah lingkungan dan meminimalkan kemasan plastik,” terangnya.
Pada Perwal No. 40/2024, pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai adalah kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pembatasan, pendauran dan pemanfaatan plastik sekali pakai.
BACA JUGA: Simak! Ini Jadwal Job Fair di Kota Jogja, Tersedia 2.040 Lowongan Pekerjaan
Adapun jenis plastik sekali pakai yang dimaksud berupa kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, wadah makanan dan atau minuman, alat makan sekali pakai serta kemasan atau pembungkus plastik.
Dalam perwal itu pelaku usaha wajib melakukan pembatasan plastik sekali pakai dengan tidak menyediakan plastik sekali pakai dan menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai.
“Pengganti plastik sekali pakai misalnya tas belanja ramah lingkungan, kemasan kertas atau daun dan wadah makan styrofoam bisa diganti dengan kemasan kertas. Pengganti plastik sekali pakai bisa paper bag, kantong berbahan organik dan tas kain,” ujarnya.
Perwal ini juga mengatur agar masyarakat melakukan pendauran ulang maupun pemanfaatan kembali plastik sekali pakai, yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perwal tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Advertisement