Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Ilustrasi sampah. Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai baik perorangan maupun pelaku usaha.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No. 40/2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Ahmad Haryoko, menjelaskan perwal No. 40/2024 merupakan perwal baru yang akan diosialisasi intens ke masyarakat terutama pengusaha pada Agustus 2024.
Direncanakan sosialisasi mengundang sekitar 70 pelaku usaha seperti ritel, hotel dan restoran. “Intinya kita mendorong masyarakat maupun pengusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai sebagai kemasan atau tas belanja,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, secara umum persentase sampah plastik mencapai sekitar 31 persen dari seluruh sampah. Sampah plastik membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk bisa terurai secara alami.
Oleh sebab itu, perlu ada upaya mengurangi sampah plastik sekali pakai. Salah satunya dengan mengeluarkan Perwal tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.
“Kami galakkan tidak hanya pengusaha tapi seluruh lapisan masyarakat. Termasuk di perangkat daerah pegawai Pemkot Jogja agar konsumsi makanan saat kegiatan menggunakan kemasan ramah lingkungan dan meminimalkan kemasan plastik,” terangnya.
Pada Perwal No. 40/2024, pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai adalah kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pembatasan, pendauran dan pemanfaatan plastik sekali pakai.
BACA JUGA: Simak! Ini Jadwal Job Fair di Kota Jogja, Tersedia 2.040 Lowongan Pekerjaan
Adapun jenis plastik sekali pakai yang dimaksud berupa kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, wadah makanan dan atau minuman, alat makan sekali pakai serta kemasan atau pembungkus plastik.
Dalam perwal itu pelaku usaha wajib melakukan pembatasan plastik sekali pakai dengan tidak menyediakan plastik sekali pakai dan menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai.
“Pengganti plastik sekali pakai misalnya tas belanja ramah lingkungan, kemasan kertas atau daun dan wadah makan styrofoam bisa diganti dengan kemasan kertas. Pengganti plastik sekali pakai bisa paper bag, kantong berbahan organik dan tas kain,” ujarnya.
Perwal ini juga mengatur agar masyarakat melakukan pendauran ulang maupun pemanfaatan kembali plastik sekali pakai, yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perwal tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Menkeu Purbaya memastikan pembiayaan MBG dan pengadaan alutsista tetap aman dengan defisit APBN dijaga di bawah 3 persen.
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta kembali menggelar EduCareer Connect 2026 bertajuk “From Campus to Career: Connecting Education, Opportunities
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.