Advertisement

Pemkot Jogja Minta Masyarakat dan Pelaku Usaha Mengurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Lugas Subarkah
Selasa, 30 Juli 2024 - 17:27 WIB
Maya Herawati
Pemkot Jogja Minta Masyarakat dan Pelaku Usaha Mengurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai Ilustrasi sampah. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai baik perorangan maupun pelaku usaha.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No. 40/2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Advertisement

Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Ahmad Haryoko, menjelaskan perwal No. 40/2024 merupakan perwal baru yang akan diosialisasi intens ke masyarakat terutama pengusaha pada Agustus 2024.

Direncanakan sosialisasi mengundang sekitar 70 pelaku usaha seperti ritel, hotel dan restoran. “Intinya kita mendorong masyarakat maupun pengusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai sebagai kemasan atau tas belanja,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Menurutnya, secara umum persentase sampah plastik mencapai sekitar 31 persen dari seluruh sampah. Sampah plastik membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk bisa terurai secara alami.

Oleh sebab itu, perlu ada upaya mengurangi sampah plastik sekali pakai. Salah satunya dengan mengeluarkan Perwal tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.

“Kami galakkan tidak hanya pengusaha tapi seluruh lapisan masyarakat. Termasuk di perangkat daerah pegawai Pemkot Jogja agar konsumsi makanan saat kegiatan menggunakan kemasan ramah lingkungan dan meminimalkan kemasan plastik,” terangnya.

Pada Perwal No. 40/2024, pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai adalah kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pembatasan, pendauran dan pemanfaatan plastik sekali pakai.

BACA JUGA: Simak! Ini Jadwal Job Fair di Kota Jogja, Tersedia 2.040 Lowongan Pekerjaan

Adapun jenis plastik sekali pakai yang dimaksud berupa kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, wadah makanan dan atau minuman, alat makan sekali pakai serta kemasan atau pembungkus plastik.

Dalam perwal itu pelaku usaha wajib melakukan pembatasan plastik sekali pakai dengan tidak menyediakan plastik sekali pakai dan menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai.

“Pengganti plastik sekali pakai misalnya tas belanja ramah lingkungan, kemasan kertas atau daun dan wadah makan styrofoam bisa diganti dengan kemasan kertas. Pengganti plastik sekali pakai bisa paper bag, kantong berbahan organik dan tas kain,” ujarnya.

Perwal ini juga mengatur agar masyarakat melakukan pendauran ulang maupun pemanfaatan kembali plastik sekali pakai, yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perwal tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPK Endus Sejumlah Masalah Penting dalam Izin Tambang Minerba

News
| Kamis, 19 September 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement