Advertisement

Pakar Hukum UMY Sarankan Presiden dan DPR Taati Putusan MK

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:47 WIB
Sunartono
Pakar Hukum UMY Sarankan Presiden dan DPR Taati Putusan MK Ilustrasi hukuman (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Profesor Iwan Satriawan meminta presiden dan DPR mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Prinsipnya seharusnya semua orang menghargai putusan MK yang final and binding. Itu memang kewenangan yang diberikan konstitusi kepada MK untuk menafsirkan konstitusi. Semua pimpinan lembaga negara, presiden, DPR seharusnya tunduk terhadap putusan putusan itu,” ujarnya, Kamis (22/8/2204). 

Advertisement

BACA JUGA : Dampingi Adik Sekpri Jokowi di Pilkada, Dwi Fajar Hengkang dari PDIP

Sebelumnya MK melalui putusan No.70/PUU-XXII/2024 menolak perubahan syarat batas usia calon kepala daerah yang terhitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada. Kemudian, (Badan Legislasi) Baleg DPR RI menolak putusan tersebut.

Menurut Prof. Iwan, pimpinan lembaga negara harus menghargai keputusan MK. Menurutnya, apabila tidak mentaati putusan tersebut, pimpinan lembaga negara dapat dianggap tidak taat terhadap prinsip konstitusi. 

Menurutnya, dalam negara demokrasi kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. “Yang berada di ranah kekuasaan, presiden, anggota DPR dan siapapun, dia bukan mengangkangi hukum,” ujarnya. 

Dia pun mempertanyakan terakomodirnya aspirasi masyarakat dalam sidang Baleg DPR RI yang hanya sehari. Jangka waktu sidang yang terkesan singkat tersebut pun dinilai seakan ingin menganulir putusan  MK. Lebih lanjut menurutnya, dalam revisi UU Pilkada harus melibatkan masyarakat dan ada kajian akademis terlebih dahulu. 

“Persoalannya bagi saya, putusan yang mereka [DPR RI] ambil apakah menguntungkan rakyat atau tidak, atau menguntungkan elit?” ujarnya. 

BACA JUGA : Jelang Pilkada 2024, Pengurus DPD Jogja Kunjungi PDIP

Dia pun menganggap reaksi publik untuk berdemonstrasi di daerah terkesan wajar. Menurutnya, reaksi publik saat ini dipicu oleh sikap DPR RI yang dinilai tidak menghargai putusan MK. 

“Reaksi warga negara wajar, civil society itu adalah barikade ketiga, [agar] adanya check and balance,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Siapkan 1,5 Juta Ha Lahan Peternakan Sapi

News
| Kamis, 12 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement