Advertisement
Pakar Hukum UMY Sarankan Presiden dan DPR Taati Putusan MK
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Profesor Iwan Satriawan meminta presiden dan DPR mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Prinsipnya seharusnya semua orang menghargai putusan MK yang final and binding. Itu memang kewenangan yang diberikan konstitusi kepada MK untuk menafsirkan konstitusi. Semua pimpinan lembaga negara, presiden, DPR seharusnya tunduk terhadap putusan putusan itu,” ujarnya, Kamis (22/8/2204).
Advertisement
BACA JUGA : Dampingi Adik Sekpri Jokowi di Pilkada, Dwi Fajar Hengkang dari PDIP
Sebelumnya MK melalui putusan No.70/PUU-XXII/2024 menolak perubahan syarat batas usia calon kepala daerah yang terhitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada. Kemudian, (Badan Legislasi) Baleg DPR RI menolak putusan tersebut.
Menurut Prof. Iwan, pimpinan lembaga negara harus menghargai keputusan MK. Menurutnya, apabila tidak mentaati putusan tersebut, pimpinan lembaga negara dapat dianggap tidak taat terhadap prinsip konstitusi.
Menurutnya, dalam negara demokrasi kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. “Yang berada di ranah kekuasaan, presiden, anggota DPR dan siapapun, dia bukan mengangkangi hukum,” ujarnya.
Dia pun mempertanyakan terakomodirnya aspirasi masyarakat dalam sidang Baleg DPR RI yang hanya sehari. Jangka waktu sidang yang terkesan singkat tersebut pun dinilai seakan ingin menganulir putusan MK. Lebih lanjut menurutnya, dalam revisi UU Pilkada harus melibatkan masyarakat dan ada kajian akademis terlebih dahulu.
“Persoalannya bagi saya, putusan yang mereka [DPR RI] ambil apakah menguntungkan rakyat atau tidak, atau menguntungkan elit?” ujarnya.
BACA JUGA : Jelang Pilkada 2024, Pengurus DPD Jogja Kunjungi PDIP
Dia pun menganggap reaksi publik untuk berdemonstrasi di daerah terkesan wajar. Menurutnya, reaksi publik saat ini dipicu oleh sikap DPR RI yang dinilai tidak menghargai putusan MK.
“Reaksi warga negara wajar, civil society itu adalah barikade ketiga, [agar] adanya check and balance,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Siapkan 1,5 Juta Ha Lahan Peternakan Sapi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada Kulonprogo 2024 Dibuka 12 September, Ini Syaratnya
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Kamis 12 September 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Kamis 12 September 2024, Brangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Purwosari
- Sultan Jogja: Fasilitas Modern Rumah Sakit Harus Didukung SDM Kompeten
- Perhatikan! Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo per Kamis 12 September 2024
Advertisement
Advertisement