Advertisement
Kejari Gunungkidul Musnahkan 5.569 Pil Sapi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul memusnahkan 5.569 pil berlogo Y atau sapi yang merupakan barang bukti (BB) hasil perkara yang telah inkracht dari Juni hingga Agustus 2024 di Kejari Gunungkidul, Selasa (3/9/2024).
Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan BB hasil perkara yang telah inkracht harus segera dimusnahkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan BB oleh pihak lain.
Advertisement
“BB dengan perkara terberat itu ada kasus asusila. Jenis BB pakaian. Tapi secara umum ya pil sapi,” kata Jaka ditemui di Kejari, Selasa.
Adapun total perkara ada 39. Beberapa di antaranya yaitu penggelapan, perjudian, pornografi, perlindungan anak, kekerasan seksual, psikotropika, dan miras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Didukung Koalisi Besar, RK-Suswono targetkan Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Selama Libur Maulid Nabi, Senin 16 September 2024, dari Stasiun Palur
- Perhatikan! Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo per Senin 16 September 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Libur Maulid Nabi, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur, Senin 16 September 2024
- Liburan di Jogja Mau Naik Trans Jogja, Ini Rute dan Jalurnya
- Jadwal Bus Damri dari Jogja ke Parangtritis, Baron Gunungkidul, Candi Borobudur dan Bandara YIA
Advertisement
Advertisement