Advertisement
Kejari Gunungkidul Musnahkan 5.569 Pil Sapi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul memusnahkan 5.569 pil berlogo Y atau sapi yang merupakan barang bukti (BB) hasil perkara yang telah inkracht dari Juni hingga Agustus 2024 di Kejari Gunungkidul, Selasa (3/9/2024).
Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan BB hasil perkara yang telah inkracht harus segera dimusnahkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan BB oleh pihak lain.
Advertisement
“BB dengan perkara terberat itu ada kasus asusila. Jenis BB pakaian. Tapi secara umum ya pil sapi,” kata Jaka ditemui di Kejari, Selasa.
Adapun total perkara ada 39. Beberapa di antaranya yaitu penggelapan, perjudian, pornografi, perlindungan anak, kekerasan seksual, psikotropika, dan miras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemain Sinetron 'Mak Lampir' Sandy Permana
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Terdampak SE dari Pemerintah Pusat, Proyek Infrastruktur di Bantul Baru Bisa Dimulai Mei 2025
- Bantah Memberangus Serikat Pekerja, Tarumartani Pekerjakan Kembali Karyawan Sempat di-PHK
- 3 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Kaliurang Sleman, Tabrak Toko hingga ATM
- Harga Cabai Rawit Merah di DIY Diklaim Mulai Turun, Operasi Pasar Dinilai Tak Efektif
- Taman Lalu Lintas Jogja Terus Berbenah Agar Lebih Inklusif
Advertisement
Advertisement