Advertisement

Pilkada Sleman: Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi Maksimal Rp750 Juta

David Kurniawan
Minggu, 29 September 2024 - 14:17 WIB
Sunartono
Pilkada Sleman: Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi Maksimal Rp750 Juta Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman tidak hanya membatasi jumlah pengeluaran selama kampaye di Pilkada 2024. Pasalnya, juga ada pembatasan untuk penerimaan sumbangan kampanye dari perseorangan maupun badan usaha non-pemerintah.

Pembatasan tertuang dalam PKPU No.14/2024 tentang Dana Kampanye Pilkada. Selain itu, juga diatur dalam Keputusan KPU No.1364/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye.

Advertisement

BACA JUGA : 3 Kejadian di Pemilu 2024 Jadi Catatan Kepolisian Jogja Agar Tak Terulang di Pilkada

Anggota KPU Sleman Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan, selama kampanye pilkada berlangsung, pembatasan tidak hanya untuk pengeluaran. Pasalnya, juga ada kebijakan pembatasan sumbangan dana kampanye.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada atau turunnya yang tertuang dalam PKPU tentang Dana Kampanye, maka setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye.

Untuk penerimaan, masing-masing paslon sudah memiliki rekening khusus dana kampanye. Selama masa kampanye berlangsung, juga ada kewajiban membuat tiga laporan, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan terakhir, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Menurut dia, ada aturan tegas bahwa penyumbang harus memiliki keterangan yang jelas terkait dengan asal usul. Penerimaan terbagi menjadi dua, yakni sumbangan perseorangan dan badan usaha non pemerintaha.

“Jadi paslon tidak boleh menerima sumbangan BUMD atau BUMN maupun instansi pemerintah lainnya. Kalau perseorangan atau badan usaha swasta diperbolehkan,” kata Aan, Ahad (29/9/2024).

Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan, untuk sumbangan dari perseorangan maksimal dibatasi Rp75 juta dan badan usaha sebanyak Rp750 juta selama masa kampanye. “Yang perlu diingat bahwa untuk sumbangan dari istri maupun anak dimasukan kategori sumbangan perseorangan. Jadi, batas maksimal yang diberikan hanya sebesar Rp75 juta selama masa kampanye,” katanya.

Aan mengingatkan, ketentaun Batasan sumbangan ini harus dipatuhi karena jika melanggar bisa berpengaruh terhadap pencalonan. “Misalnya istri calon menyumbang Rp80 juta, maka sesuai ketentuan dari sumbangan perseorangan yang diperbolehkan hanya Rp75 juta. Sisanya harus disetorkan ke kas negara. Ini juga berlaku bagi badan usaha, kalau melebihi dari Rp750 juta maka tidak bisa dipergunakan,” katanya.

BACA JUGA : Tak Ada Pembatasan Zonasi di Pilkada Kulonprogo, Ini Jadwal Kampanye Rapat Umum Semua Paslon

Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna menambahkan, pelaksanaan kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Adapun pelaksanaan, tidak hanya dilakukan oleh masing-masing pasangan calon, karena juga ada fasilitasi dari KPU Sleman.

Huda mengatakan, untuk fasilitasi pertama, KPU akan memasang alat peraga dan bahan kampanye. Selain itu, juga ada fasilitasi pemasangan iklan di media cetak dan elektronik, serta penayangan di Videotron sebanyak satu kali.

“Jadi tidak hanya kampanye model rapat umum, pertemuan terbatas dan tatap muka yang dilakukan calon, tapi juga ada fasilitas kampanye yang disediakan oleh KPU,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Sewa Aset Daerah Kini Bisa Menggunakan QRIS

Sewa Aset Daerah Kini Bisa Menggunakan QRIS

Jogjapolitan | 29 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Keluarga Berharap Martabat Gus Dur Dipulihkan, Buku Terkait TAP MPR Diminta Ditarik

News
| Minggu, 29 September 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement