Advertisement
Pilkada Sleman: Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi Maksimal Rp750 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman tidak hanya membatasi jumlah pengeluaran selama kampaye di Pilkada 2024. Pasalnya, juga ada pembatasan untuk penerimaan sumbangan kampanye dari perseorangan maupun badan usaha non-pemerintah.
Pembatasan tertuang dalam PKPU No.14/2024 tentang Dana Kampanye Pilkada. Selain itu, juga diatur dalam Keputusan KPU No.1364/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye.
Advertisement
BACA JUGA : 3 Kejadian di Pemilu 2024 Jadi Catatan Kepolisian Jogja Agar Tak Terulang di Pilkada
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan, selama kampanye pilkada berlangsung, pembatasan tidak hanya untuk pengeluaran. Pasalnya, juga ada kebijakan pembatasan sumbangan dana kampanye.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada atau turunnya yang tertuang dalam PKPU tentang Dana Kampanye, maka setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye.
Untuk penerimaan, masing-masing paslon sudah memiliki rekening khusus dana kampanye. Selama masa kampanye berlangsung, juga ada kewajiban membuat tiga laporan, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan terakhir, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Menurut dia, ada aturan tegas bahwa penyumbang harus memiliki keterangan yang jelas terkait dengan asal usul. Penerimaan terbagi menjadi dua, yakni sumbangan perseorangan dan badan usaha non pemerintaha.
“Jadi paslon tidak boleh menerima sumbangan BUMD atau BUMN maupun instansi pemerintah lainnya. Kalau perseorangan atau badan usaha swasta diperbolehkan,” kata Aan, Ahad (29/9/2024).
Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan, untuk sumbangan dari perseorangan maksimal dibatasi Rp75 juta dan badan usaha sebanyak Rp750 juta selama masa kampanye. “Yang perlu diingat bahwa untuk sumbangan dari istri maupun anak dimasukan kategori sumbangan perseorangan. Jadi, batas maksimal yang diberikan hanya sebesar Rp75 juta selama masa kampanye,” katanya.
Aan mengingatkan, ketentaun Batasan sumbangan ini harus dipatuhi karena jika melanggar bisa berpengaruh terhadap pencalonan. “Misalnya istri calon menyumbang Rp80 juta, maka sesuai ketentuan dari sumbangan perseorangan yang diperbolehkan hanya Rp75 juta. Sisanya harus disetorkan ke kas negara. Ini juga berlaku bagi badan usaha, kalau melebihi dari Rp750 juta maka tidak bisa dipergunakan,” katanya.
Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna menambahkan, pelaksanaan kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Adapun pelaksanaan, tidak hanya dilakukan oleh masing-masing pasangan calon, karena juga ada fasilitasi dari KPU Sleman.
Huda mengatakan, untuk fasilitasi pertama, KPU akan memasang alat peraga dan bahan kampanye. Selain itu, juga ada fasilitasi pemasangan iklan di media cetak dan elektronik, serta penayangan di Videotron sebanyak satu kali.
“Jadi tidak hanya kampanye model rapat umum, pertemuan terbatas dan tatap muka yang dilakukan calon, tapi juga ada fasilitas kampanye yang disediakan oleh KPU,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Keluarga Berharap Martabat Gus Dur Dipulihkan, Buku Terkait TAP MPR Diminta Ditarik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 74 Rumah dan 1 Gedung di Bong Suwung Bakal Dibongkar PT KAI Daop 6
- ITNY Ciptakan Wisudawan Unggul, Adaftif dan Inovatif
- Dana Kampanye Paslon di Pilkada Kulonprogo Dibatasi Maksimal Rp67 Miliar
- Penerima Beasiswa Sobat Bumi Bantu Desa Wisata Melalui Instalasi Listrik Tenaga Surya dan Pengembangan Biogas
- Polres Kulonprogo Mengantisipasi Gesekan Antar Pendukung di Masa Kampanye
Advertisement
Advertisement