Hujan Diprediksi Mundur ke Desember, Pertanian Sleman Diminta Waspada
Kemarau di Sleman diprediksi lebih panjang hingga Desember. DP3 meminta petani mengatur pola tanam dan mengantisipasi keterbatasan air.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyampaikan bahwa pengeluaran dana kampanye setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024 adalah maksimal Rp24.474.390.000.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan transaksi pengeluaran dana kampanye ini perlu dilaporkan ke KPU. Aliran dana dapat diketahui melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang telah dibuat.
RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening paslon atau partai politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye.
Ada dua Paslon yang menggunakan rekening BRI dan satu Paslon rekening Mandiri. KPU menerima laporan awal dana kampanye (LADK).
LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Paslon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan pihak lain.
“Pelaporannya transaksinya yang tercatata itu kemarin sampai 23 September. Tapi laporan terakhir itu kami terima sehari setelahnya pada 24 September,” kata Asih dihubungi, Minggu, (29/9).
Dari laporan yang diterima KPU, LADK tiap Paslon tercatat masih Rp0. Artinya, Paslon belum melakukan transaksi apapun melalui RKDK.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami menegaskan seluruh transaksi kampanye harus melalui RKDK. Apabila ada transaksi di luar RKDK, KPU tidak dapat memastikannya dan mencatatanya, karena pelaporan hanya berasal dari RKDK.
Ihwal sumbangan dana kampanye, Supami mengatakan batas penerimaan sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14/2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Pasal 9 PKPU No. 14/2024 dinyatakan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa Kampanye.
Lalu, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemarau di Sleman diprediksi lebih panjang hingga Desember. DP3 meminta petani mengatur pola tanam dan mengantisipasi keterbatasan air.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.