Sleman Buka Transmigrasi 2026, Poso dan Polewali Mandar Jadi Tujuan
Program transmigrasi Sleman 2026 membuka dua kuota ke Poso dan Polewali Mandar dengan potensi pertanian, kakao, dan kopi.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyampaikan bahwa pengeluaran dana kampanye setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024 adalah maksimal Rp24.474.390.000.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan transaksi pengeluaran dana kampanye ini perlu dilaporkan ke KPU. Aliran dana dapat diketahui melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang telah dibuat.
RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening paslon atau partai politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye.
Ada dua Paslon yang menggunakan rekening BRI dan satu Paslon rekening Mandiri. KPU menerima laporan awal dana kampanye (LADK).
LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Paslon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan pihak lain.
“Pelaporannya transaksinya yang tercatata itu kemarin sampai 23 September. Tapi laporan terakhir itu kami terima sehari setelahnya pada 24 September,” kata Asih dihubungi, Minggu, (29/9).
Dari laporan yang diterima KPU, LADK tiap Paslon tercatat masih Rp0. Artinya, Paslon belum melakukan transaksi apapun melalui RKDK.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami menegaskan seluruh transaksi kampanye harus melalui RKDK. Apabila ada transaksi di luar RKDK, KPU tidak dapat memastikannya dan mencatatanya, karena pelaporan hanya berasal dari RKDK.
Ihwal sumbangan dana kampanye, Supami mengatakan batas penerimaan sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14/2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Pasal 9 PKPU No. 14/2024 dinyatakan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa Kampanye.
Lalu, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program transmigrasi Sleman 2026 membuka dua kuota ke Poso dan Polewali Mandar dengan potensi pertanian, kakao, dan kopi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Alibaba resmi meluncurkan Qwen3.8-Max, model AI 2,4 triliun parameter dengan kemampuan coding otonom, multimodal, dan context window 1 juta token.
Forbes memperbarui daftar orang terkaya dunia per 3 Agustus 2026. Elon Musk masih memimpin dengan kekayaan Rp12.416 triliun, diikuti Larry Page dan Jeff Bezos.
Massive Attack mengaku ditahan dan diinterogasi di Singapura setelah mengibarkan bendera Palestina saat konser. Dua anggota juga dicekal masuk kembali.