Advertisement
Dilarang Jor-joran! Segini Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Paslon di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyampaikan bahwa pengeluaran dana kampanye setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024 adalah maksimal Rp24.474.390.000.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan transaksi pengeluaran dana kampanye ini perlu dilaporkan ke KPU. Aliran dana dapat diketahui melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang telah dibuat.
Advertisement
RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening paslon atau partai politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye.
Ada dua Paslon yang menggunakan rekening BRI dan satu Paslon rekening Mandiri. KPU menerima laporan awal dana kampanye (LADK).
LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Paslon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan pihak lain.
“Pelaporannya transaksinya yang tercatata itu kemarin sampai 23 September. Tapi laporan terakhir itu kami terima sehari setelahnya pada 24 September,” kata Asih dihubungi, Minggu, (29/9).
Dari laporan yang diterima KPU, LADK tiap Paslon tercatat masih Rp0. Artinya, Paslon belum melakukan transaksi apapun melalui RKDK.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami menegaskan seluruh transaksi kampanye harus melalui RKDK. Apabila ada transaksi di luar RKDK, KPU tidak dapat memastikannya dan mencatatanya, karena pelaporan hanya berasal dari RKDK.
Ihwal sumbangan dana kampanye, Supami mengatakan batas penerimaan sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14/2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Pasal 9 PKPU No. 14/2024 dinyatakan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa Kampanye.
Lalu, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kiai Tebuireng: Warga NU Harus Merawat Semangat Juang Hasyim Asy'ari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 3 Kejadian di Pemilu 2024 Jadi Catatan Kepolisian Jogja Agar Tak Terulang di Pilkada
- Pemkot Jogja & TNI AU Gelar Pertunjukkan Orkestra Lagu Jawa dan Perjuangan di Balai Kota Jogja
- Syarat Peroleh Lisensi, Arsitek di Jogja Harus Memahami Kearifan Lokal
- Perangkat Lurah Kulonprogo Diminta Jaga Netralitas Pilkada 2024
- 40 Persen Prodi Seluruh PTS Jogja Ditargetkan Terakreditasi Unggul
Advertisement
Advertisement