Advertisement

Promo Desember

Tim Hukum dan Advokasi Halim-Aris Serahkan Perbaikan Laporan Dugaan Penghinaan dan Hoaks ke Bawaslu Bantul

Jumali
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Tim Hukum dan Advokasi Halim-Aris Serahkan Perbaikan Laporan Dugaan Penghinaan dan Hoaks ke Bawaslu Bantul Tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta saat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul, Sabtu (12/10/2024) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul, Sabtu (12/10/2024). 

Kedatangan mereka tidak hanya mengajukan surat keberatan dan mendesak lembaga pengawas tersebut mengusut kasus  truk bergambar salah satu paslon di Pilkada Bantul yang digunakan untuk distribusi beras Bulog.

Advertisement

Akan tetapi juga untuk menyerahkan perbaikan substansi laporan seorang pimpinan salah satu partai politik (Parpol) pengusung paslon atas dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu.

"Jadi kedatangan kami juga untuk melengkapi substansi laporan seorang pimpinan salah satu parpol pengusung paslon atas dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu," kata Anggota tim hukum dan advokasi paslon Halim-Aris, Rohmidhi Srikusuma di Kantor Bawaslu Bantul, Sabtu (12/10/2024).

Sebab, sebelumnya kata Rohmidhi, Bawaslu Bantul telah meminta kepada tim hukum dan advokasi paslon Halim-Aris melakukan perbaikan atas laporan yang diajukan pada Selasa (8/10/2024). Di mana Bawaslu Bantul memberikan tenggat waktu sampai Sabtu (12/10/2024) bagi  tim hukum dan advokasi paslon Halim-Aris menyerahkan perbaikan laporan.

"Dan hari ini kan batas akhirnya. Untuk itu kami sampaikan perbaikannya ke Bawaslu hari ini," imbuh Rohmidhi.

Menurut dia, tim tim hukum dan advokasi paslon Halim-Aris serius terhadap kasus seorang pimpinan salah satu partai politik (Parpol) pengusung paslon atas dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu. Sebab, pihak Halim-Aris merasa sangat dirugikan terkait dengan dugaan penghinaan melalui penyebaran voice note (VN) tersebut.

"Dan bagi yang mendistribusikan bisa terjerat UU ITE dengan ancaman pidana. Jadi ini bukan sekadar delik Pemilu, tetapi bisa juga masuk delik yang lainnya," jelasnya.

Setelah menyerahkan perbaikan laporan, Rohmidhi mengaku pihaknya akan menunggu tindakan dari Bawaslu Bantul. Jika dari hasil kajian Bawaslu Bantul ada unsur untuk sampai proses hukum, tim hukum dan advokasi Halim-Aris akan melaporkan ke Polda DIY.

"Untuk itu, kami tunggu hasil dari Bawaslu," papar Rohmidhi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho yang menemui tim hukum dan advokasi Halim-Aris mengungkapkan jika laporan perbaikan telah diterima. Bawaslu selanjutnya akan melakukan kajian formal dan material terkait laporan yang diajukan, sebelum melangkah ke tahapan selanjutnya.


"Jadi nanti akan ada pleno, usai dilakukan kajian. Jika ditemukan pelanggaran, nanti kami registrasikan. Target kami, Senin nanti sudah ada hasilnya,"ucap Rifqi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul meminta tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta memperbaiki laporan terkait dengan adanya seorang pimpinan salah satu partai politik (parpol) pengusung paslon lain atas dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu.

Alasannya, Bawaslu menilai laporan dengan tanda bukti penyampaian laporan No. 003/LP/PB/Kab/15.02/x/ 2024 tersebut belum kuat untuk menyeret salah satu pimpinan salah satu parpol tersebut dalam ranah pidana Pemilu.

"Jadi kami minta kepada pelapor untuk memperbaiki laporan. Hal ini didasarkan kepada hasil kajian yang kami buat," kata Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, Kamis (10/10/2024).

Perbaikan yang dimaksudkan oleh Didik adalah soal substansi laporan dan terkait dengan apa yang dilaporkan. 

Untuk itu Bawaslu Bantul, kata Didik, memberikan waktu 2 x 24 jam atau Sabtu (12/10/2024), kepada tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta untuk melakukan perbaikan.
Diakuinya, syarat perbaikan itu sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu No.9/2024. Terkait dengan rincian substansi yang harus diperbaiki oleh tim  hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Didik enggan membeberkan.

Dia menyatakan jika perbaikan itu lebih kepada apa yang akan disampaikan kepada Bawaslu."Intinya kami minta pelapor untuk memperbaiki hal-hal yang kemudian perlu disampaikan kepada Bawaslu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Natal dan Tahun Baru, Hampir 500 Ribu Kendaraan Telah Keluar dari Jabodetabek

News
| Sabtu, 21 Desember 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement