87 Orang Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Bantul Sepanjang April-September 2024
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Polres Bantul mencatat selama 6 bulan terakhir, yakni April sampai September tahun 2024 terjadi 1.113 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 1.330 luka ringan dan kerugian material mencapai Rp560,6 juta.
Sedangkan di periode Januari-September 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah Bantul sebanyak 39.006 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 15.391 dan teguran sebanyak 23.615.
Advertisement
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta mengatakan, tinginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayahnya menjadi bahan evaluasi bersama dalam menentukan upaya-upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli akan keselamatan bagi dirinya dan juga orang lain.
“Dalam berlalu lintas, toleransi, empati, dan peduli merupakan tiga kata kunci yang merefleksikan kesadaran dalam berlalu lintas. Kesadaran inilah yang menjadi cermin dari peradaban suatu masyarakat, bahkan suatu bangsa,” kata Kapolres, Senin (14/10/2024).
Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap, Polres Bantul beserta jajaran dengan didukung oleh stakeholders terkait akan menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi “Operasi Zebra Progo-2024” yang akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 14 sampai dengan tanggal 27 oktober 2024.
BACA JUGA: Siapkan Surat Kendaraan! Mulai Besok Polres Bantul Gelar Operasi Zebra Progo
Dalam pelaksanaannya, operasi ini akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung dengan pola gakkum lantas secara elektronik dan teguran simpatik.
“Terdapat 162 personel gabungan yang akan dilibatkan dengan sasaran operasi berupa segala bentuk potensi gangguan (PG), gangguan nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan laka lantas, kemacetan serta pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi.
“Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata Jeffry.
Ia mengemukakan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi. Di antaranya memasang rotator dan sirine bukan peruntukan. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas. Selain itu, menindak pengemudi ranmor di bawah umur. Kendaraan melawan arus. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Menggunakan gawai saat berkendara.Termasuk Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK. Melanggar marka jalan atau bahu jalan. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
“Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt. Melebihi batas kecepatan. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu,” tutur Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Hampir 500 Ribu Kendaraan Telah Keluar dari Jabodetabek
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Wujudkan DIY sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim
- Amankan Natal dan Tahun Baru, Polresta dan Satpol PP Jogja Kerahkan Ratusan Personel
- DIY Bakal Kedatangan 9,4 Juta Orang, Ribuan Personel Diterjunkan Amankan Libur Akhir Tahun
- Diduga Bekerja ke Kamboja Secara Non Prosedural, Imigrasi Yogyakarta Cegah Keberangkatan 3 WNI
- Sepekan Belum Ditemukan, Pencarian Korban Sungai Mbelik Bantul Dihentikan
Advertisement
Advertisement