Advertisement

Promo November

DPRD Bantul Belum Bisa Pastikan Perumda Aneka Dharma Akan Dapat Penyertaan Modal di APBD 2025

Jumali
Rabu, 06 November 2024 - 18:57 WIB
Maya Herawati
DPRD Bantul Belum Bisa Pastikan Perumda Aneka Dharma Akan Dapat Penyertaan Modal di APBD 2025 Perumda Aneka Dharma / ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Kabupaten Bantul belum bisa memastikan apakah nantinya menyetujui pengajuan penyertaan modal bagi Perumda Aneka Dharma pada APBD 2025.

Pasalnya, sebelumnya Komisi B dan Banggar DPRD Kabupaten Bantul sempat menolak persetujuan pemberian penyertaan modal untuk Perumda Aneka Dharma pada APBD Perubahan 2024 senilai Rp2 miliar.

Advertisement

"Untuk penyertaan modal bagi Aneka Dharma di APBD 2025 kami belum bisa memastikan [disetujui atau dicoret]. Karena kami masih akan membahas lebih lanjut. Apalagi saat ini kan sudah mulai pembahasan APBD untuk 2025, jadi lihat nanti," kata Ketua Komisi B DPRD Bantul Arif Haryanto, Rabu (6/11/2024).

Diakui oleh Arif, pada pengajuan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2024, ada keinginan dari Pemkab Bantul memberikan penyertaan modal senilai Rp2 miliar. Dalam perkembangannya, Arif yang saat itu menjadi anggota Komisi B pada periode DPRD Bantul 2019-2024 menyatakan jika permintaan itu ditolak.

"Anggaran itu akhirnya dialihkan ke Dana Belanja Tidak Terduga dan difokuskan untuk penanganan sampah," ungkapnya.

BACA JUGA: DLH Kota Jogja Masih Rumuskan Mekanisme Pemungutan Retribusi Sampah di Depo

Pertimbangan dari Komisi B saat itu melakukan pencoretan, lanjut Arif, karena Perumda Aneka Dharma belum memiliki pengalaman dalam hal usaha penanganan sampah.

Di sisi lain, dalam perkembangannya, keluar Keputusan Bupati Bantul No.515 tahun 2024 tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2,4 miliar untuk penanganan sampah di bulan Oktober sampai Desember 2024.

Sekda Bantul Agus Budiraharja mengatakan, pada 2025 masih ada keinginan dari Pemkab Bantul untuk memberikan penyertaan modal ke Perumda Aneka Dharma. Sebab, hal ini adalah amanat dari pasal 7 Perda No.8/2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.

Dalam pasal 7 Perda No.8/2022 tersebut disebutkan jika penyertaan modal daerah pada Aneka Dharma telah ditetapkan sebanyak Rp20 miliar. Pemkab telah melaksanakan penyertaan modal daerah pada Aneka Dharma sampai tahun anggaran 2021 sebesar Rp9 miliar.

Pada pasal tersebut juga disebutkan jika Pemkab melakukan penyertaan modal daerah untuk Aneka Dharma pada 2022 hingga 2026 dengan perincian, pada Tahun Anggaran 2022 senilai Rp3 miliar, Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2 miliar, Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2 miliar, Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2 miliar dan Tahun Anggaran Rp2026 senilai Rp1,98 miliar.

"Dan sesuai dengan Perda tidak hanya Aneka Dharma, tapi BUMD lainnya seperti Bank Bantul dan PDAM. Untuk 2025 ini kan baru pembahasan, dan acunnya kan Perda. Sementara beban kita di 2025 cukup banyak, jadi akan kami sesuaikan," ucap Agus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Sebut Bandar Judi Online yang Melibatkan Komdigi, Setor Uang lewat Money Changer

News
| Rabu, 06 November 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement