Kraton Buka Suara Terkait Gugatannya ke PT. KAI Soal Kepemilikan Lahan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat memberikan tanggapan terkait kasus gugatannya ke PT. KAI yang sedang ramai beberapa waktu belakangan.
Carik KHP Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat KMT Yudha Wijaya mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui secara detail mengenai gugatan tersebut melalui pemberitaan media.
Advertisement
"Jujur saja, saya baru membaca berita tentang gugatan ini. Jadi, mohon dipahami jika saya belum dapat memberikan penjelasan yang sangat mendalam," ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan, KMT Yudha Wijaya meminta masyarakat untuk bersabar dan mengikuti perkembangannya.
"Proses hukum masih berjalan. Mari kita sama-sama cermati perkembangannya. Saya juga berpendapat bahwa akan lebih baik jika pertanyaan-pertanyaan terkait teknis hukum ini diajukan kepada pihak-pihak yang berwenang," ujarnya.
KMT Yudha Wijaya juga menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui mengenai gugatan tersebut kemarin. Hal ini menunjukkan bahwa dengan status dan kedudukannya saat ini, belum memiliki informasi yang lengkap mengenai kasus tersebut.
BACA JUGA: Sejarah Panjang Bong Suwung yang Kini Suwung usai Ditertibkan KAI
"Dengan status dan kedudukan saya saat ini, saya baru mengetahui mengenai gugatan ini kemarin. Mungkin akan lebih baik jika pertanyaan-pertanyaan terkait hal ini diajukan kepada pihak yang lebih berwenang," pungkasnya.
Humas Pengadilan Negeri Jogja Heri Kurniawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan perdata ke terhadap PT KAI dan sejumlah lembaga negara lainnya ini terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 297.192 meter persegi yang berada di area Emplasemen Stasiun Tugu Jogja.
Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 22 Oktober 2024 atas nama Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono selaku perwakilan pihak Kraton Yogyakarta. Selain PT KAI sebagai tergugat utama, Kementerian BUMN, Kantor BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan juga turut dijadikan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YyK ini mempersoalkan kepemilikan tanah Sultan Ground (SG) yang terletak di sepanjang jalur kereta api Bogor-Yogyakarta. Kasultanan Yogyakarta mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset milik mereka dan seharusnya tidak didaftarkan sebagai aset milik PT KAI.
"Proses hukum terkait sengketa lahan ini kini tengah berjalan. Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini. Sidang perdana telah dilaksanakan pada minggu lalu, dan jadwal sidang kedua telah ditetapkan pada tanggal 12 November 2024," kata Heri.
Sementara Manajer Humas KAI Daop 6 Jogja Krisbiyantoro mengaku tengah berkoordinasi dengan pusat terkait gugatan tersebut. Ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku termasuk jalannya sidang pada setiap tahapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
Advertisement
Advertisement