Beroperasi sejak Lama, Puluhan Tempat Karaoke Tanpa Izin di Parangkusumo Sulit Ditertibkan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menduga ada puluhan tempat karaoke yang beroperasi tanpa izin dalam beberapa tahun belakangan di kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto mencatat ada sekitar 20-30 tempat karaoke yang tidak berizin di Kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul. "Tempat karaoke di Parangkusumo sepertinya belum berizin, karena status tanahnya Sultan Grond [SG]," katanya, Rabu (13/11/2024).
Advertisement
Menurut Jati, lahan Kawasan Pantai Parangkusumo yang sebagian besar merupakan tanah SG, sehingga ada larangan mendirikan bangunan permanen di sana. Padahal, selama ini beberapa tempat karaoke yang ada di sana didirikan dengan bangunan permanen. "Tanahnya SG, sepertinya belum ada [serat] kekancingan, izinnya [pendidikan tempat karaoke] pun pasti belum bisa memenuhi," katanya.
Menurut Jati, selama ini pengelola tempat karaoke di sana hanya menempati tanah tersebut tanpa mengurus izin pemanfaatan tanah ke Kraton Jogja dan izin tempat karaoke ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul.
Jati menambahkan, keberadaan tempat karoke tersebut juga berpotensi digunakan sebagai tempat peredaran minuman keras (miras). Pihaknya beberapa waktu lalu sempat melakukan razia di sana. Dari razia tersebut didapati beberapa botol miras yang ada di sekitar tempat karaoke. Namun, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik miras tersebut. "Kami tanya [siapa pemilik miras] tidak ada yang mengaku, kami ambil karena tidak bisa dibuktikan siapa pemiliknya," katanya.
Meski begitu, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan peredaran miras di sana.
Sementara menurut Jati, tempat karaoke di sana telah beroperasi puluhan tahun. Sementara ada pula beberapa tempat yang digunakan untuk praktik prostitusi.
Tempat tersebut, menurut dia, ramai dikunjungi masyarakat setiap malam Jumat dan Selasa Kliwon, serta malam minggu.
Menurutnya, tempat tersebut telah menggerakkan roda perekonomian masyarakat setempat. Itulah sebabnya, \pihaknya kesulitan bila melakukan operasi penertiban sepihak. Dia berharap ada kebijakan dari Pemkab Bantul untuk penataan tempat tersebut secara serentak.
"Dulu Satpol PP sering melakukan operasi disana. Kalau sekadar operasi tidak akan menyelesaikan masalah. Kami menunggu sifatnya penataan kebijakan dari Pemda [Bantul]," imbuhnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah mengakui dari puluhan tempat karaoke yang ada disana, hanya ada satu tempat yang berizin. "Penertiban [tempat karaoke] itu ranah OPD teknis kalau belum berizin. Kami tugasnya membina dan mengawasi bila sudah ber-NIB dan berizin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementan Permudah Impor Sapi Perah untuk Tingkatkan Kualitas Susu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Difabel Pendukung Harda Kiswaya-Danang Maharsa Antusias Nobar Debat Pilkada Sleman 2024
- 98 Sapi Terjamin Asuransi, Ternak Mati Dapat Klaim Rp10 Juta
- Resmi Terbentuk, Begini Susunan Lengkap Pimpinan Alkap DPRD Sleman
- Konstruksi Pilar Penyangga Tol Jogja-Solo-YIA di Ring Road Dimulai, Begini Gambaran Detailnya
- DPRD Gunungkidul Siapkan Rp28 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Advertisement