Advertisement

Promo November

Pemkab Sleman Keluarkan Instruksi Bupati Pelarangan Miras di Lingkungan Sekolah

Catur Dwi Janati
Rabu, 13 November 2024 - 07:17 WIB
Maya Herawati
Pemkab Sleman Keluarkan Instruksi Bupati Pelarangan Miras di Lingkungan Sekolah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Instruksi Bupati Sleman No.0103/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan serta Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh institusi pendidikan kampus dan sekolah di Kabupaten Sleman.

Pjs. Bupati Sleman, Kusno Wibowo menegaskan lewat instruksi tersebut upaya pengawasan dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan dapat dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya. Instruksi Bupati yang diterbitkan Jumat (8/11/2024) bertujuan untuk mengendalikan, mengawasi dan melarang peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman.

"Pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman dilakukan sesuai kewenangan dari masing-masing pihak atau instansi terkait," kata Kusno pada Selasa (12/11/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Ini Daftar Selebritas yang Pernah Terseret Kasus Judi Online

Instruksi ini secara rinci ditujukan kepada sejumlah pihak terkait institusi pendidikan di wilayah Kabupaten Sleman. Di antaranya ditujukan kepada Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah V DIY, Rektor se-Kabupaten Sleman, Ketua Sekolah Tinggi se-Kabupaten Sleman, Direktur Politeknik se-Kabupaten Sleman, Direktur Akademi se-Kabupaten Sleman, Direktur Akademi Komunitas se-Kabupaten Sleman dan masih banyak lagi. Hal ini mengingat di Kabupaten Sleman terdapat 64 satuan pendidikan tinggi yang tersebar di 17 Kapanewon se-Kabupaten Sleman. Jumlah tersebut terdiri dari 27 sekolah tinggi, 15 universitas, 15 akademi. lima politeknik dan dua institut.

Kusno menambahkan dalam proses pengendalian, pengawasan dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan, pihak sekolah dan kampus dapat melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon. Selanjuntya, hasil temuan dapat dilaporkan ke Bupati Sleman.

Adapun langkah yang dapat dilakukan instansi pendidikan dalam hal ini yakni dengan membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian, pengawasan, serta pelarangan minuman beralkohol dan minuman oposan di lingkungan pendidikan. Selain itu institusi pendidikan juga diminta untuk ikut serta dalam menyosialisasikan dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan kepada seluruh civitas akademika dan warga sekolah.

"Selanjutnya, apabila ditemukan adanya kegiatan penyalahgunaan pengadaan, peredaran, maupun penyimpanan minuman beralkohol, baik pihak sekolah maupun kampus dapat melaporkannya kepada Bupati Sleman melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman," tegas Kusno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan

News
| Minggu, 24 November 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement