Atasi Masalah Sampah, Pemkab Bantul Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Berbagai upaya dilakukan oleh Pemkab Bantul untuk mencapai target 2025 Bantul Bersih Sampah (Bersama). Selain membangun sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Pemkab Bantul juga tengah mengajukan perubahan Perda No.2 tahun 2019.
Oleh Pemkab Bantul, Perda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga itu dinilai dibutuhkan perbaikan, seiring dengan perkembangan dan penanganan sampah di Kabupaten Bantul.
Advertisement
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengakui jika pihaknya telah mengajukan adanya Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Perda No.2 tahun 2019.
Pengajuan perubahan Perda tersebut sudah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul dan dijadwalkan dibahas dan selesai pada triwulan pertama 2025.
"Sudah kami ajukan. Dalam Raperda perubahan itu akan ada aturan terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Selain itu, ada pengaturan terkait pengangkutan sampah, padahal saat ini TPA Piyungan sudah ditutup," kata Bambang, Jumat (15/11/2024).
BACA JUGA: Pemkab Bantul Ingin Warga Utamakan Pemilahan Sampah
Tidak hanya sampai disitu, dalam Raperda tersebut, kata Bambang juga akan diatur terkait dengan kompensasi kepada pihak yang terdampak dari adanya TPA dan TPST sebagai tempat pengolahan terakhir setelah tidak ada TPA.
"Harapannya ada regulasi. Regulasi ini juga akan melindungi para produsen sampah, melindungi kita yang mengelola, ada kejelasan wewenang dan fungsinya," imbuh Bambang.
Bambang mengungkapkan, adanya kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di DIY yang diterapkan pada 2024, telah membuat adanya peningkatan jumlah bank sampah di Kabupaten Bantul. Jika pada 2023 ada 354 unit bank sampah dengan kemampuan daur ulang sebanyak 1,73 ton per hari, maka pada 2024, jumlah bank sampah naik menjadi 534 unit dan mampu daur ulang sampah sebesar 2,51 ton per hari.
Oleh karena itu, ungkap Bambang keberadaan bank sampah ini harus dilindungi dengan regulasi. Begitu juga dengan pelaksanaan pengawasan dan penanganan sampah yang ada di wilayah. Sehingga dalam raperda tersebut akan ada aturan termasuk hukuman bagi para pelanggar.
"Harapan kami raperda ini bisa disetujui dan segera bisa diimplementasikan," ucap Bambang.
Ketua Bapemperda DPRD Bantul Suwandi mengakui jika Raperda Perubahan Perda No.2 tahun 2019 telah diajukan oleh DLH Kabupaten Bantul. Pihaknya telah menargetkan raperda tersebut selesai pada triwulan pertama 2025.
"Untuk 2025, ada total 12 Raperda yang akan kami bahas. Saat ini kami masih menunggu hasil konsultasi dengan Pemda DIY, sebelum nantinya akan masuk dalam Paripurna [Paripurna Propemperda], " ucap Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cegah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Diminta Menindak Praktik Kecurangan Program JKN
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kulonprogo Ditetapkan Kabupaten Percontohan Antikorupsi, Predikatnya Istimewa
- Polresta Jogja Tangkap 16 Orang, Puluhan Ribu Butir Obat Berbahaya dan Psikotropika Disita
- Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY Gelar Forum Konsultasi Publik
- Ngejazz Tanpa Ngasorake, Ini Jadwal dan Lokasi Ngayogjazz 2024
- Program Makan Bergizi Gratis Jadi Peluang Pemkot Jogja Kembangkan Koperasi
Advertisement
Advertisement