Advertisement

Promo November

Atasi Masalah Sampah, Pemkab Bantul Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Jumali
Jum'at, 15 November 2024 - 13:27 WIB
Ujang Hasanudin
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Bantul Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Ilustrasi sampah. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Berbagai upaya dilakukan oleh Pemkab Bantul untuk  mencapai target 2025 Bantul Bersih Sampah (Bersama). Selain membangun sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Pemkab Bantul juga tengah mengajukan perubahan Perda No.2 tahun 2019.

Oleh Pemkab Bantul, Perda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga itu dinilai dibutuhkan perbaikan, seiring dengan perkembangan dan penanganan sampah di Kabupaten Bantul. 

Advertisement

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengakui jika pihaknya telah mengajukan adanya Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Perda No.2 tahun 2019.

Pengajuan perubahan Perda tersebut sudah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul dan dijadwalkan dibahas dan selesai pada triwulan pertama 2025.

"Sudah kami ajukan. Dalam Raperda perubahan itu akan ada aturan terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Selain itu, ada pengaturan terkait pengangkutan sampah, padahal saat ini TPA Piyungan sudah ditutup," kata Bambang, Jumat (15/11/2024).

BACA JUGA: Pemkab Bantul Ingin Warga Utamakan Pemilahan Sampah

Tidak hanya sampai disitu, dalam Raperda tersebut, kata Bambang juga akan diatur terkait dengan kompensasi kepada pihak yang terdampak dari adanya TPA dan TPST sebagai tempat pengolahan terakhir setelah tidak ada TPA. 
"Harapannya ada regulasi. Regulasi ini juga akan melindungi para produsen sampah, melindungi kita yang mengelola, ada kejelasan wewenang dan fungsinya," imbuh Bambang.

Bambang mengungkapkan, adanya kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di DIY yang diterapkan pada 2024, telah membuat adanya peningkatan jumlah bank sampah di Kabupaten Bantul. Jika pada 2023 ada 354 unit bank sampah dengan kemampuan daur ulang sebanyak 1,73 ton per hari, maka pada 2024, jumlah bank sampah naik menjadi 534 unit dan mampu daur ulang sampah sebesar 2,51 ton per hari.

Oleh karena itu, ungkap Bambang keberadaan bank sampah ini harus dilindungi dengan regulasi. Begitu juga dengan pelaksanaan pengawasan dan penanganan sampah yang ada di wilayah. Sehingga dalam raperda tersebut akan ada aturan termasuk hukuman bagi para pelanggar.

"Harapan kami raperda ini bisa disetujui dan segera bisa diimplementasikan," ucap Bambang.
Ketua Bapemperda DPRD Bantul Suwandi mengakui jika Raperda Perubahan Perda No.2 tahun 2019 telah diajukan oleh DLH Kabupaten Bantul. Pihaknya telah menargetkan raperda tersebut selesai pada triwulan pertama 2025.

"Untuk 2025, ada total 12 Raperda yang akan kami bahas. Saat ini kami masih menunggu hasil konsultasi dengan Pemda DIY, sebelum nantinya akan masuk dalam Paripurna [Paripurna Propemperda], " ucap Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cegah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Diminta Menindak Praktik Kecurangan Program JKN

News
| Jum'at, 15 November 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Berwisata ke Labuan Bajo, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement