Advertisement

Promo November

Seorang Pria di Ngampilan Jogja Bacok Istri dan Pamannya dengan Golok

Lugas Subarkah
Senin, 18 November 2024 - 13:07 WIB
Ujang Hasanudin
Seorang Pria di Ngampilan Jogja Bacok Istri dan Pamannya dengan Golok Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Seorang pria beserta anaknya ditangkap Satreskrim Polresta Jogja lantaran telah menganiaya dengan senjata tajam istri dan pamannya sendiri. Pria tersebut nekat melakukan aksinya karena emosi dan sering cekcok dengan istrinya.

Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo, menjelaskan kejadian ini berlangsung pada Sabtu (16/11/2024) pukul 14.00 WIB di rumah keluarganya, di Jalan Serangan, Ngampilan. “Pelaku berinisial AR, 38, buruh harian lepas dan anaknya, HER, 19,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

Advertisement

Kejadian ini bermula ketika kedua pelaku mendatangi rumah ibu korban menggunakan motor, yang diketahui di situ ada istri pelaku. Setibanya di rumah itu, pelaku langsung menebas paman dan istri pelaku dengan sebilah golok. “Anak pelaku juga ikut menganiaya,” katanya.

Hal ini mengakibatkan luka bacok di leher dan tangan paman pelaku serta luka bacok di tangan istri pelaku. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku kabur. “Korban langsung dibawa ke RS PKU Muhammadiyah untuk mendapat pertolongan lebih lanjut,” paparnya.

BACA JUGA: Viral Suami Bacok Istri di Blitar, Pelaku Ditangkap

Ibu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Jogja. “Setelah adanya peristiwa tersebut  Satreskrim Polresta Jogja  melakukan penyelidikan kemudian berhasil menemukan terduga pelaku yang sedang sembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul,” kata dia.

Kemudian pelaku dan anak nya beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat sebagai sarana pelaku melancarkan aksinya dibawa ke Satreskrim Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memang mudah emosi dan sudah sering cekcok dengan korban. “Pelaku AR memiliki karakter emosional dan memang sudah sering sekali cekcok dengan korban atau keluarga,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK, Berlangsung Selama 4 Hari

News
| Senin, 18 November 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Museum Topeng Cirebon Mulai Dilirik Wisatawan

Wisata
| Sabtu, 16 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement