Kopi Robusta Merapi Sleman Kantongi Sertifikat HAKI, Kesejahteraan Petani Bisa Terdongkrak
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kopi Robusta Merapi Sleman telah mendapatkan hak kekayaan intelektual (HAKI) dengan perlindungan indikasi geografis dari Kemeterian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat perlindungan ini diserahkan oleh Dirjend Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Razilu kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Lapangan Pemkab Sleman, Kamis (19/12/2024).
“Saya ucapkan selamat kepada Kabupaten Sleman karena Kopi Robusta Merapi yang dimiliki sudah memiliki HAKI,” kata Razilu di sela-sela penyerahan sertifikat HAKI, Kamis pagi.
Advertisement
Dia menjelaskan, pentingnya perlindungan indikasi geografis bagi produk lokal seperti Kopi Robusta Sleman. Pasalnya, dengan sertifikasi ini maka ada tanda kekhasan yang diakui secara hukum.
“Sertifikat ini memastikan bahwa masyarakat luas dapat mengenali kopi robusta ini sebagai produk asli Sleman. Jadi, kalau mau memakainya harus izin terlebih dahulu agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Menurut dia, perlindungan ini tidak hanya pada ciri khas geografis, karena bisa memberikan nilai tambah bagi para petani kopi di Sleman. Selain memperluas memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing, maka diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan petani kopi yang melakukan budidaya.
“Haraganya bisa naik secara signifikan dan pemasarannya tidak lagi nasional, tapi sudah bisa menjangkau pasar internasional. Apalagi dalam kemasannya juga sudah ada inovasi dengan berbagai varian rasa,” katanya.
BACA JUGA:Peringati Hari Kopi Sedunia, Kopi Merapi dan Menoreh Khas DIY Akan Dibagikan di Malioboro
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto mengatakan, DIY memiliki potensi kekayaan intelektual yang luar biasa. Kopi Robusta Merapi Sleman adalah salah satu contoh dan dengan adanya perlinfungan ini, maka merupakan langkah strategis untuk menjaga warisan lokal. “Tentunya tujuan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat serta sebagai upaya pelestarian,” katanya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyambut baik adanya sertifikat HAKI indikasi geografis untuk komoditas kopi robusta Merapi di Sleman. Bentu perlindungan ini merupakan komitmen pemkab untuk terus mendorong pengembangan produk lokal agar semakin dikenal. “Kopi Robusta Sleman bukan hanya soal rasa, tetapi juga cerita panjang tentang tradisi dan dedikasi para petani kami,” kata Kustini.
Menurut dia, Kopi Robusta Merapi memang memiliki karakteristik yang unik dan cita rasanya yang khas. Proses budidaya dilakukan secara tradisional di kawasan Lereng Merapi sehingga menjadi kebanggaan Masyarakat di Sleman. “Kopi Robusta Merapi sudah menjadi produk unggulan dan harapannya bisa semakin menyejahterakan petani,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area
Advertisement
Berita Populer
- Kontrak Proyek sampai Desember, Renovasi Stadion Maguwoharjo Belum Juga Kelar
- Menjelang Tahun Baru 2025, Retribusi Parkir di Gunungkidul Belum Capai Target
- Tuntut Kenaikan Signifikan, Buruh DIY Tolak UMK dan UMSK 2025
- Mensos Beberkan Cara Mengubah Data Penerima Bansos yang Tidak Akurat
- Difungsikan Saat Libur Akhir Tahun, Polda DIY Cek Kesiapan Fasilitas Tol Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement