Advertisement
Sepanjang 2024, Puluhan Gelandangan Pengemis Ditertibkan di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menertibkan puluhan gelandangan dan pengemis sepanjang tahun 2024. Meski demikian, beberapa di antaranya kembali mengulangi perbuatan tersebut.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayu Broto menuturkan sepanjang tahun 2024 ada 60 orang gelandangan dan pengemis yang ditertibkan. Mereka ditemukan di beberapa ruas jalan kabupaten di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul, Pleret dan Imogiri. “Di titik-titik sekitar ini saja enggak pernah selesai, setelah operasi muncul lagi,” ujarnya Kamis (9/1/2025.
Advertisement
Jati mengaku, setelah dilakukan penertiban, gelandangan dan pengemis tersebut diserahkan ke Camp Assesment Dinas Sosial (Dinsos) DIY. Mereka kemudian ditampung untuk sementara waktu.
BACA JUGA : Satpol PP Jogja Tertibkan 135 Gelandangan dan Pengemis Sepanjang 2024
“[Gelandangan dan pengemis] Kita bawa kesana [Camp Assesmen Dinsos DIY], seminggu kemudian balik lagi [menjadi gelandangan dan pengemis]. Ada yang kita temukan lebih dari dua kali [menjadi gelandangan dan pengemis kembali],” ujarnya.
Jati menuturkan selama ini, beberapa gelandangan dan pengemis yang ditertibkan berasal dari Sleman, Magelang dan beberapa daerah lain di sekitar DIY. Beberapa gelandangan dan pengemis yang masih memiliki identitas dikembalikan ke daerah asal. Namun, beberapa diantaranya kembali ditemukan menjadi gelandangan dan pengemis di wilayah Bantul.
“Alasannya [menjadi gelandangan dan pengemis] tidak punya pekerjaan, karena usia [lansia], dan keterbatasan fisik [disabilitas fisik]. Tapi juga ada yang [keadaan fisik gelandangan dan pengemis] bugar, karena faktor malas saja,” ujarnya.
Dia mengaku sebagian besar gelandangan dan pengemis tersebut masih berusia produktif. Mereka pun masih memiliki kondisi fisik yang sehat. Sementara hanya ada beberapa gelandang dan pengemis yang sudah memiliki permasalahan kesehatan lantaran usianya yang memasuki masa lanjut usia (lansia).
“Apapun alasannya [menggelandang dan mengemis], aturan yang ada harus dipatuhi [Peraturan Bupati Bantul No.104/2019 tentang Penanganan Orang Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Orang dengan Gangguan Jiwa],” ujarnya.
Penghasilan harian gelandangan dan pengemis tersebut tergolong tinggi. Sehingga, meski telah ditertibkan, mereka kembali menggelandang dan mengemis. “Hasilnya [pendapatan gelandangan dan pengemis] lumayan, melebihi [pendapatan] pekerja. Per hari bisa mencapai lebih dari Rp100 ribu,” katanya.
BACA JUGA : Gelandangan dan Pengemis di Kota Jogja Bakal Ditertibkan Rutin
Jati mengimbau agar masyarakat tidak memberikan barang apapun kepada gelandangan dan pengemis. Menurutnya, pemberian barang kepada gelandangan dan pengemis dapat membuat mereka kembali mengulangi perbuatan tersebut.
“Tidak boleh memberikan sesuatu [kepada gelandangan dan pengemis], apalagi uang. Dengan memberikan uang, justru mengundang mereka terus kembali ke jalan. Sebaiknya Perda ditaati, masyarakat kalau memberi bisa ke panti yang sah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
- Siap-Siap! PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Bantul dan Wates Kulonprogo Hari Ini (15/7/2025)
Advertisement
Advertisement