Advertisement
Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Bantul Masih Lewat Kios Resmi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL -Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul menyalurkan pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat ke kelompok tani melalui kios kios resmi yang tersebar di seluruh 17 kecamatan se-Bantul atau belum lewat Gapoktan.
Pengawas Pupuk dan Pestisida Sarana dan Prasarana DKPP Bantul Retno Puji Astuti, di Bantul, Minggu, mengatakan belum ada surat resmi dari pemerintah pusat mengenai perubahan skema pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani.
Advertisement
"Memang ada pembahasan dan wacana, bahkan Presiden sempat menyebutkan soal penyaluran pupuk melalui gapoktan (gabungan kelompok tani). Namun, secara resmi belum ada keputusan atau regulasi baru, jadi penyaluran masih dilakukan seperti sebelumnya melalui kios," katanya pula.
Menurut dia, apabila wacana penyaluran pupuk bersubsidi melalui gapoktan yang ada di setiap kelurahan tersebut diterapkan, maka gapoktan yang ditunjuk harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Gapoktan harus memiliki NPWP, berbadan hukum, dan melengkapi beberapa dokumen lain. Jika tidak memenuhi syarat, penyaluran tetap dilakukan melalui kios seperti saat ini," katanya lagi.
BACA JUGA: Tahun Ini Bantul Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi 17.562 Ton
Menurut dia, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024, yang menyebut dapat menebus pupuk menggunakan Kartu Tani atau KTP di 44 kios resmi yang tersebar di 17 kecamatan se-Bantul.
Dia mengatakan, saat ini skema distribusi pupuk melalui gapoktan baru sebatas proyek percontohan di beberapa wilayah Indonesia, dan masih terus dilakukan evaluasi.
"Di wilayah DIY tidak termasuk dalam wilayah 'pilot project' tersebut. Jadi, penyaluran pupuk di Kabupaten Bantul tetap berjalan seperti biasa," kata dia.
Meski demikian, pihaknya tetap menekankan pentingnya kesiapan gapoktan jika skema baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut nantinya diterapkan. Namun saat ini, DKPP Bantul juga masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Menurut dia, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 558 Tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi dari pusat untuk Bantul pada 2025 meliputi sebanyak 9.562 ton pupuk urea, dan sebanyak 8.000 ton pupuk NPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kapolri Minta Kapolres dan Kapolda Bikin Akun Medsos untuk Merespons Cepat Aduan Warga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Labuhan Parangkusumo Kembali Digelar, Ini Dia Jenis-Jenis Uba Rampe yang Dilarung
- Jalan Rusak Sentolo-Nanggulan Dijadwalkan Diperbaiki pada Februari 2025
- Libur Isra Mikraj dan Imlek, Bantul Raup PAD Rp1 Miliar dari Sektor Wisata
- Berpura-pura Jual 3 Mobil Antik Bermodal Foto Facebook, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah
- Tambang Pasir Picu Kerusakan Bangunan di Sungai Progo, Warga: Penegakan Hukum Solusinya
Advertisement
Advertisement