Advertisement
Harga Pupuk Bersubsidi di Bantul Dipastikan Sesuai Harga Eceran Tertinggi
Pupuk bersubsidi - Ilustrasi/JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan harga pupuk bersubsidi di kios pengecer pupuk yang harus dibayar petani sesuai dengan aturan harga eceran tertinggi (HET).
Pengawas Pupuk dan Pestisida Sarana Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul Retno Puji Astuti di Bantul, mengatakan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) telah menggelar sosialisasi kepada gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok tani (poktan) dan kios pengecer pupuk.
Advertisement
"Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan para pengecer mematuhi aturan, termasuk HET, dalam penebusan pupuk bersubsidi yang dilakukan petani," katanya, Senin (20/1/2025).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut, pupuk urea Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, NPK Kakao Rp3.300 per kilogram, dan organik Rp800 per kilogram.
"Hingga saat ini, tidak ada kios di Bantul yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, petani dapat melaporkannya melalui penyuluh setempat atau langsung ke dinas," katanya.
BACA JUGA: Trans Jogja Listrik Mulai Diuji Coba, Beroperasi Gratis Setahun Mulai Pukul 08.00 WIB
Menurut dia, merujuk pada Pasal 33 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 di antaranya mengatur sanksi administratif bagi pengecer pupuk bersubsidi yang melanggar ketentuan HET.
Oleh karena itu, pengecer pupuk bersubsidi harus menjual sesuai HET, jika ada yang menjual di atas HET akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
"Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan teguran tertulis hingga dua kali. Jika tetap tidak diindahkan, kami akan merekomendasikan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Lembaga Online Single Submission (OSS)," katanya.
Pihaknya juga mengingatkan setiap kios menjaga ketersediaan stok pupuk agar tidak terjadi kekosongan. Penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen ke distributor hingga kios telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan per 1 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
Advertisement
Advertisement








