Advertisement
Transporter Digandeng untuk Kelola Sampah Jogja, Anggota DPRD Usulkan Ada Sanksi Pembuang Liar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sistem pengelolaan sampah dengan menggandeng transporter mulai diterapkan di Kota Jogja. Transporter mengangkut sampah dari rumah warga menuju ke depo. Dengan demikian, warga Kota Jogja tak lagi membuang sampah ke depo secara mandiri.
Dengan sistem pengelolaan sampah semacam ini diharapkan tak ada lagi alasan bagi warga untuk membuang sampah di tepi-tepi jalan.
Advertisement
Ketua Komisi A Susanto Dwi Antoro mendorong penerapan sanksi tegas bagi para pembuang sampah liar. Termasuk upaya operasi tangkat tangan (OTT) dan penegakan sanksi yustisi tindak pidana ringan (tipiring).
"Sanksi bagi pelakunya harus benar-benar dihidupkan. Saya sepakat dengan penindakan," ujar Antoro.
Antoro menyebut, sistem pengelolaan sampah yang diangkut oleh transporter ini diharapkan bisa terlaksana secara masif di masing-masing kelurahan di Kota Jogja.
Baik yang bekerja sama dengan pemerintah ataupun pihak swasta. Dengan sistem ini, nantinya akan turut memudahkan Pemkot Jogja dalam melakukan pemetaan dari mana saja sampah berasal. "Sehingga upaya penanganan yang lebih tepat bisa dirumuskan oleh pemerintah," katanya.
BACA JUGA: Satu Bulan di Awal 2025, Terjadi 160 Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul
Berdasarkan catatannya, produksi sampah di Kota Jogja kini mencapai 250 ton perhari. Antoro menyebut kemungkinan tak semuanya dihasilkan warga Kota Jogja mengingat Kota Jogja merupakan wilayah aglomerasi.
"Melalui program ini nanti bisa dideteksi mana sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Jogja,” katanya.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menyebut selama ini pihaknya gencar melakukan patroli untuk menertibkan para pembuang sampah liar.
Namun, dia mengakui penertiban tak semudah itu dilakukan lantaran ada sejumlah kendala. Misalnya, pelaku yang sudah memahami jadwal patroli petugas dan kucing-kucingan dengan petugas. "Kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk pola penanganan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
MKMK Pertanyakan Keputusan DPR RI Terkait Tata Tertib hingga Punya Kewenangan Mengevaluasi Hakim Konstitusi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Makan Bergizi untuk Benahi Infrastruktur Pendidikan, Begini Tanggapan Pemkab Gunungkidul
- Potensi Cuaca Ekstrem, Menko PMK Pratikno: BMKG Selalu Update Informasi
- Wamendiktisaintek Sebut Usulan Kampus Kelola Tambang Masih Butuh Kajian
- LPG 3 Kg di Sleman Masih Langka, Warga Gigit Jari Meski Antre Lama
- Pemkab Bantul Minta Pengecer LPG 3 Kg jadi Sub-Pangkalan
Advertisement
Advertisement