Advertisement
Puluhan Pekerja di Bantul Alami PHK Sepanjang Januari 2025, Disnakertrans Pastikan Hak-haknya
![Puluhan Pekerja di Bantul Alami PHK Sepanjang Januari 2025, Disnakertrans Pastikan Hak-haknya](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203936/phk-ilustrasi-freepik.png)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mencatat ada puluhan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari 2025. Disnakertrans Bantul memastikan seluruh pekerja yang mengalami PHK mendapatkan haknya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyampaikan jumlah pekerja yang mengalami PHK pada Januari 2025 sekitar 20 orang. Pekerja tersebut merupakan pekerja di sektor teknologi informasi, dan multimedia.
Advertisement
Dia mengaku PHK tersebut terjadi karena perusahaan yang menaungi para pekerja mengalami penurunan proyek pekerjaan. Sehingga, beberapa pekerja harus dirumahkan.
Rina menilai ketika kondisi perusahaan tidak stabil, wajar ketika perusahaan melakukan efisiensi pekerja.
"Sepanjang PHK dilakukan sesuai ketentuan sah-sah saja," ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Rina menuturkan perusahaan wajib membayar hak-hak pekerja yang mengalami PHK antara lain dalam pemberian pesangon, dan prosedur untuk pencairan tunjangan lain seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Berkaca dari fenomena PHK yang terjadi tahun 2024 yang mencapai sekitar 400 orang. Dari jumlah tersebut, sebagai besar pekerja di teknologi informasi, tekstil, dan kerajinan.
Sementara Rina memperkirakan tahun ini PHK di sektor tersebut tidak setinggi tahun lalu. Menurutnya, tidak ada gejolak PHK di perusahaan di sektor tekstil dan garmen Bantul hingga saat ini.
"Di Bantul [usaha tekstil dan garmen] masih kuat bertahan, bahkan tetap beroperasi seperti biasa," katanya.
Sementara Ketua DPC SPSI Bantul, Fardhanatun mengaku sejauh ini tidak ada laporan terkait PHK dalam jumlah besar di Bantul. Pihaknya hanya menerima laporan PHK dari salah satu perusahaan tekstil lantaran pekerja tersebut sudah berusia lanjut. Dia pun berharap tidak ada gelombang PHK tahun ini.
“Kemarin [laporan yang diterima SPSI] hanya PHk karena sudah usia lebih dari 55 tahun,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203929/1000357861.jpg)
Prabowo Terima Kunjungan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Bogor
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203446/ray.jpg)
Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- Segini Kuota Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul di 2025
- Sebagian Calon Haji Asal Sleman Mengikuti Manasik Secara Mandiri
- Ratusan Warga Keracunan Makanan, Pemkab Sleman Tegaskan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
- Efisienkan Anggaran, Pemkot Jogja Belum Siapkan Opsi WFH bagi ASN
- Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Layanan Mitigasi Bencana di DIY
Advertisement
Advertisement