Advertisement
Perampas Handphone dengan Kekerasan di Imogiri Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan SMA Negeri 1 Imogiri, Dusun Manggung, Wukirsari, Imogiri, Bantul. Kejadian yang berlangsung pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 09.30 WIB ini telah meresahkan masyarakat setempat.
Menurut laporan polisi, korban Agung Munawar, seorang wiraswasta yang berdomisili di Nogosari, Wukirsari, Imogiri, menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut. Kejadian berlangsung di siang hari, saat korban berada di lokasi kejadian.
Advertisement
BACA JUGA: Dua Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi Dibekuk Polisi
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku yang diketahui bernama Rulli Maulana Dwi Putra, 36, warga Manggung, Wukirsari, Imogiri, tiba-tiba melakukan aksi perampasan handphone dengan disertai kekerasan. Pelaku diduga telah merencanakan aksinya dan dengan cepat melarikan diri usai beraksi.
Polsek Imogiri bergerak setelah menerima laporan. Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan lebih lanjut. Hasil investigasi mengarah pada Rulli Maulana sebagai terduga pelaku.
"Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman kasus, tim berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Ia diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Imogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Sabtu (8/3/2025).
Dalam operasi penangkapan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan atau berasal dari tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan lis merah, kaus, sandal, helm, celana, dan tas selempang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bantul. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan tetap aman,” pungkas Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sidang Kasus Penyisihan Barang Bukti 1 Kg Sabu oleh Polisi: Ada Intimidasi hingga Upah Sumber Informasi Tak Dibayarkan
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri Tujuan ke Bandara YIA Kulonprogo Hari Ini Rabu 30 April 2025
- Pemadaman Listrik Hari Ini Rabu 30 April 2025: Giliran Wonosari dan Sedayu Mati Listrik
- Hasil Panen Pertama Menggembirakan, Gunungkidul Optimistis Target Produksi Gabah Terpenuhi
- Mengenal Jasa Bahasa Isyarat, Komunikasi Setara untuk Teman Tuli
- Sekolah Rakyat di Kota Jogja Akan Gunakan Bangunan di Taman Siswa, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement