Advertisement

Ditinggal Berkebun, Motor Milik Petani Paliyan Gunungkidul Digondol Maling

David Kurniawan
Jum'at, 14 Maret 2025 - 15:17 WIB
Maya Herawati
Ditinggal Berkebun, Motor Milik Petani Paliyan Gunungkidul Digondol Maling Dua tersangka pencurian sepeda motor miliki petani di Kalurahan Giring, Paliyan, Jumat (14/3/2025). Harian Jogja - David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Petugas Polsek Paliyan, Gunungkidul mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Gunung Bagus di Kalurahan Giring dengan tersangka ESN,28, dan RZ,18. Pengembangan kasus terus dilakukan karena keduanya juga diduga mencuri di wilayah Sleman.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, kasus pencurian motor yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada 26 Februari 2025 lalu. Saat itu, korban memarkir motor Honda Karisma AB 3910 AW dan ditinggal ke ladang.

Advertisement

Nahasnya, saat ditinggal kunci masih tertinggal di motor sehingga kedua pelaku yang melintas langsung membawa kabur Honda Karisma milik Kadimin, warga Giring, paliyan. Motor hasil curian ini dijual seharga Rp2,5 juta.

“Begitu ada laporan langsung kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap EZN dan ER sebagai otak pelaku pencurian kendaraan motor milik petani asal Giring,” kata Ismanto, Jumat (14/3/2025).

Hasil dari penyelidikan sementara, kedua pelaku tidak hanya melakukan pencurian sekali. Pasalnya, aksi juga dilakukan di daerah lain seperti di Kabupaten Sleman.

“Masih terus kami kembangkan kasusnya karena ada 3 TKP berbeda dan sekarang sedang dilakukan penyelidikan,” katanya.

Meski telah mengamankan kedua tersangka, Ismanto mengaku belum bisa menembukan barang bukti Honda Karisma yang telah dijual. Namun, untuk barang bukti sudah mengamankan Jupiter MX yang dijadikan pelaku sebagai sarana pencurian. “Sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk penanganan kasus ini,” katanya.

BACA JUGA: Satpol PP Bantul Tutup 6 Tempat Pengolahan Sampah Ilegal

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menambahkan, kedua tersangka pelaku curanmor di Gunungbagus, Giring, Kapanewon Paliyan dijerat KUHP Pasal 363 Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. “Saat ini masih dalam proses melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke tahapan berikutnya,” kata Suranto.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama sehingga peristiwa sama tidak terulang. Oleh karena itu, Suranto mengimbau kepada Masyarakat untuk terus berhati-hati dan waspada agar terhindar dari tindak pidana kriminalitas.

“Kalau motor diparkir jangan lupa melepas kuncinya dari kontak. Peristiwa pencurian tidak hanya karena ada niat dari pelaku, tapi juga kesempatan seperti kunci tertinggal sehingga semakin memudahkan untuk melancarkan aksinya,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Moratorium Kerja Dicabut, Indonesia Segera Kirim 600.000 Pekerja ke Arab Saudi

News
| Jum'at, 14 Maret 2025, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Masjid Sultan Eyup, Masjid di Istanbul yang "Dijaga" Sahabat Nabi Muhammad SAW

Wisata
| Jum'at, 14 Maret 2025, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement