Advertisement
ASN di Gunungkidul Dilarang Menerima Parsel Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Inspektorat Daerah Gunungkidul mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab dilarang menerima bingkisan atau parsel saat Lebaran. Pasalnya, penerimaan tersebut bisa masuk dalam kategori gratifikasi.
Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, aturan tentang gratifikasi tercantum dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.7/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Berdasarkan aturan ini, maka pejabat negara tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik dari individu maupun Perusahaan.
Advertisement
“Aturannya sudah jelas. Maka, tidak boleh menerima bingkisan maupun parsel Lebaran,” kata Saptoyo kepada wartawan, Kamis (19/3/2025).
Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut tidak ada Batasan nominal terkait dengan penerimaan bingkisan maupun parsel. Pihaknya juga siap menerima pelaporan berkaitan dengan gratifikasi ini.
“Pegawai menerima parsel, wajib melaporkannya dan akan kami teruskan ke KPK,” katanya.
Saptoyo mengakui sendang menyusun Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari larangan tersebut. Rencananya, draf rancangan akan ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.
“Isi dari draf larangan tentang gratifikasi, secara subtansi tidak jauh berbeda dengan edaran yang dibuat KPK,” katanya.
BACA JUGA: Jalur Utama Jogja-Wonosari Rawan Tanah Longsor dan Pohon Tumbang, Warga Diminta Waspada
Terpisah, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan larangan dari KPK harus dipatuhi. Hal ini dikarenakan pemberian gratifikasi bisa mengganggu integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
“Tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun jelang Lebaran. Makanya, dalam waktu dekat akan mengumpulkan pegawai untuk menyosialisasikan larangan gratifikasi yang dibuat oleh KPK,” katanya.
Diharapkan para pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul bisa mematuhi aturan ini sehingga tidak menimbulkan masalah kelak di kemudian hari. Ia pun mengajak agar pegawai bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Larangan ini tidak hanya berlaku bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah [OPD], tapi seluruh pegawai di lingkup pemkab juga dilarang menerima gratifikasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemnaker Sediakan 229 Bus untuk Mudik Gratis, Pendaftaran Masih Dibuka hingga 21 Maret
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Minta PSS Tidak Irit Beli Pemain, Begini Jawaban Manajer PSS Leonard Tupamahu
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu 19 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jaga Stabilitas Harga, Gerakan Pangan Murah Digelar di Gunungkidul
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 19 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Purwosari
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 19 Maret 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement
Advertisement