Advertisement

ASN di Gunungkidul Dilarang Menerima Parsel Lebaran

David Kurniawan
Rabu, 19 Maret 2025 - 19:37 WIB
Maya Herawati
ASN di Gunungkidul Dilarang Menerima Parsel Lebaran Ilustrasi Hampers Lebaran / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Inspektorat Daerah Gunungkidul mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab dilarang menerima bingkisan atau parsel saat Lebaran. Pasalnya, penerimaan tersebut bisa masuk dalam kategori gratifikasi.

Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, aturan tentang gratifikasi tercantum dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.7/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Berdasarkan aturan ini, maka pejabat negara tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik dari individu maupun Perusahaan.

Advertisement

“Aturannya sudah jelas. Maka, tidak boleh menerima bingkisan maupun parsel Lebaran,” kata Saptoyo kepada wartawan, Kamis (19/3/2025).

Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut tidak ada Batasan nominal terkait dengan penerimaan bingkisan maupun parsel. Pihaknya juga siap menerima pelaporan berkaitan dengan gratifikasi ini.

“Pegawai menerima parsel, wajib melaporkannya dan akan kami teruskan ke KPK,” katanya.

Saptoyo mengakui sendang menyusun Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari larangan tersebut. Rencananya, draf rancangan akan ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.

“Isi dari draf larangan tentang gratifikasi, secara subtansi tidak jauh berbeda dengan edaran yang dibuat KPK,” katanya.

BACA JUGA: Jalur Utama Jogja-Wonosari Rawan Tanah Longsor dan Pohon Tumbang, Warga Diminta Waspada

Terpisah, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan larangan dari KPK harus dipatuhi. Hal ini dikarenakan pemberian gratifikasi bisa mengganggu integritas dan profesionalisme dalam bekerja.

“Tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun jelang Lebaran. Makanya, dalam waktu dekat akan mengumpulkan pegawai untuk menyosialisasikan larangan gratifikasi yang dibuat oleh KPK,” katanya.

Diharapkan para pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul bisa mematuhi aturan ini sehingga tidak menimbulkan masalah kelak di kemudian hari. Ia pun mengajak agar pegawai bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Larangan ini tidak hanya berlaku bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah [OPD], tapi seluruh pegawai di lingkup pemkab juga dilarang menerima gratifikasi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemnaker Sediakan 229 Bus untuk Mudik Gratis, Pendaftaran Masih Dibuka hingga 21 Maret

News
| Rabu, 19 Maret 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

10 Negara dengan Jumlah Kasus Wisatawan Tertipu Tertinggi

Wisata
| Rabu, 19 Maret 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement