Gunungkidul Bidik Nilai A SAKIP, Bupati Dorong Reformasi Birokrasi
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Perbukitan karst Gunungkidul - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan bentang alam karst di Bumi Handayani tidak berubah. Kepastian bisa dilihat dalam draf Rencana Detail Tata Ruang (RTRW) yang masih dimintakan persetujuan ke Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.3045/K/40/Men.2014, total luasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Gunungkidul mencapai 757,13 kilometer persegi. Meski telah ditetapkan sejak 2014 lalu, ia memastikan luasan tersebut tidak mengalami perubahan hingga saat ini.
“Masih tetap sama dan tidak ada pengurangan sama sekali,” kata Hary, Ahad (4/5/2025).
Dia menjelaskan, kepastian ini terlihat dalam draf review Perda No.6/2011 tentang RTRW yang sekarang masih dalam proses persetujuan di Pemerintah Pusat. Didalam draf tersebut, Hary menyebutkan luasan KBAK di Bumi Handayani masih sama seluas 757,37 kilometer persegi.
“Tidak ada masalah dengan KBAK di Gunungkidul karena memang tidak ada perubahan,” katanya.
BACA JUGA: Gunungkidul Belum Memiliki Lahan untuk Bangun Gedung Sekolah Rakyat
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntarningsih mengatakan, sempat ada wacana untuk mengkaji luasan KBAK di Gunungkidul. Hanya saja, setelah melalui sejumlah kajian maka diputuskan tidak merubah luasan bentang alam karst ini.
“Tidak ada perubahan sama sekali dan luasannya masih sama,” kata Mbah Endah, sapaan akrabnya.
Ia memastikan akan terus menjaga bentang alam karts di Bumi Handayani. Meski demikian, ia tetap berupaya kawasan alam ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian.
“Belum lama ini, kami dipanggil oleh Ngarso Dalem [Gubernur DIY, Sri Sultan HB X]. Intinya, kami diminta menjaga kawasan karts di Gunungkidul, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat,” katanya.
Hanya saja, Endah mengakui, untuk pemanfaatan harus memiliki persyaratan khusus. Oleh karena itu, calon insvetor yang akan menanamkan modalnya di Gunungkidul untuk tidak risau.
Ia sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk berkolaborasi dan memandu agar investasi di kawasan karts tetap bisa dilakukan, namun tidak mengganggu ketentuan yang berlaku. “Jadi, ada persyaratan khusus. Sebab, di kawasan karts juga ada tanah-tanah milik perseorangan, kalau dibiarkan maka tidak memberikan manfaat ekonomi. Jadi, bisa untuk investasi, tapi persyaratannya lebih diperketat,” katanya.
Menurut Endah, upaya yang dikembangkan untuk investor di kawasan karts adalah menjaga konservasi, namun keberadannya juga dapat memberikan manfaaat dari sisi ekonomi. “Kami tidak akan menakut-nakuti investor, tapi saat menanamkan modal harus taat aturan. Jadi, saya mengimbau agar mengurus izin terlebih dahulu, baru melakukan pembangunan agar bisa tertib,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 16 Agustus 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 16 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 15 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.