Polisi Tangkap Demonstran di DPRD DIY, Massa Aksi Diserang Kelompok Tak Dikenal
Polda DIY mengamankan sejumlah demonstran saat aksi di DPRD DIY pada Selasa (20/10/2026). Polisi menyebut terjadi pelemparan batu dan petasan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa sepanjang 2024 ada lima orang yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat membuang sampah sembarangan. Lima orang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan putusan sidang menyatakan bahwa para pembuang sampah liar tersebut diharuskan membayar denda sebagai sanksi perbuatan. Paling tinggi, satu di antara mereka membayar Rp1 juta.
Adapun empat orang lain membayar Rp750.000. Dengan begitu, total denda lima orang tersebut Rp4 juta. Selain membuang sampah sembarangan, ada Satpol PP juga menutup tempat usaha pengelolaan sampah.
“Kami tutup karena tidak sesuai prosedur pengelolaan sampah yang seharusnya dan malah menimbulkan bau. Karena itu warga protes. Lagi pula izin mereka juga sudah habis,” kata Shavitri dihubungi, Selasa (10/6/2025).
Pada Pasal 71 Perda 6/2023 juga telah dinyatakan secara tegas bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, memanfaatkan tempat pengelolaan sampah tidak sesuai dengan peruntukannya, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan.
Apabila melanggara Pasal 71, seseorang dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Sampah liar yang dibuang secara ilegal itu bukan di ring road. Kalau di ring road kami belum menemukan; untuk tahun ini [2025] belum ada penindakan juga,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengaku telah memerintahkan DLH Sleman untuk melakukan skrining dan pembersihan sampah liar di seluruh wilayah, tidak hanya di ring road utara saja.
Dia juga melibatkan kapanewon untuk mengawasi titik-titik rawan pembuangan sampah, termasuk di ring road. Adapun Pemkab Sleman saat ini sedang membangun sistem pengelolaan sampah paripurna untuk menyelesaikan persoalan sampah.
Setelah membangun TPST Donokerto, Pemkab masih akan membangun TPST di Sumberarum dengan anggaran sekitar Rp6,89 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY mengamankan sejumlah demonstran saat aksi di DPRD DIY pada Selasa (20/10/2026). Polisi menyebut terjadi pelemparan batu dan petasan.
Dean James membantu Go Ahead Eagles menang 3-2 atas Telstar pada pekan ke-10 Liga Belanda setelah tampil sebagai bek kiri selama 63 menit.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu, 24 Oktober 2026, didominasi cerah hingga berawan. Suhu Kota Jogja diprakirakan mencapai 33 derajat Celsius.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 24 Oktober 2026. Ada enam keberangkatan tiap arah dengan tarif Rp12.000.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 24 Oktober 2026. Tarif mulai Rp12.000.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 melayani lima tujuan dengan tarif Rp80.000. Simak jam keberangkatan bus dari bandara.