Advertisement
Lima Orang Kena Denda Jutaan Akibat Buang Sampah Sembarangan di Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa sepanjang 2024 ada lima orang yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat membuang sampah sembarangan. Lima orang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan putusan sidang menyatakan bahwa para pembuang sampah liar tersebut diharuskan membayar denda sebagai sanksi perbuatan. Paling tinggi, satu di antara mereka membayar Rp1 juta.
Adapun empat orang lain membayar Rp750.000. Dengan begitu, total denda lima orang tersebut Rp4 juta. Selain membuang sampah sembarangan, ada Satpol PP juga menutup tempat usaha pengelolaan sampah.
Advertisement
“Kami tutup karena tidak sesuai prosedur pengelolaan sampah yang seharusnya dan malah menimbulkan bau. Karena itu warga protes. Lagi pula izin mereka juga sudah habis,” kata Shavitri dihubungi, Selasa (10/6/2025).
Pada Pasal 71 Perda 6/2023 juga telah dinyatakan secara tegas bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, memanfaatkan tempat pengelolaan sampah tidak sesuai dengan peruntukannya, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan.
Apabila melanggara Pasal 71, seseorang dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Sampah liar yang dibuang secara ilegal itu bukan di ring road. Kalau di ring road kami belum menemukan; untuk tahun ini [2025] belum ada penindakan juga,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengaku telah memerintahkan DLH Sleman untuk melakukan skrining dan pembersihan sampah liar di seluruh wilayah, tidak hanya di ring road utara saja.
Dia juga melibatkan kapanewon untuk mengawasi titik-titik rawan pembuangan sampah, termasuk di ring road. Adapun Pemkab Sleman saat ini sedang membangun sistem pengelolaan sampah paripurna untuk menyelesaikan persoalan sampah.
Setelah membangun TPST Donokerto, Pemkab masih akan membangun TPST di Sumberarum dengan anggaran sekitar Rp6,89 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Puluhan Jemaah Haji Asal Jawa Tengah Meninggal Dunia di Tanah Suci, Dimakamkan di Sejumlah Lokasi
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 11 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja, Rabu 11 Juni 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja BMKG Hari Ini, Rabu 11 Juni 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 11 Juni 2025: Dari Manajemen PSIM Sowan Sultan Sampai 1 Orang Warga Kota Jogja Positif Covid-19
Advertisement
Advertisement