Advertisement
Pemda DIY Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Transparansi
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyerahkan LKPD DIY 2025 kepada Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik, di Kantor BPK DIY, Rabu (18/2/2026). - ist Humas Pemda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, di Kantor BPK DIY, Rabu (18/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Paduka menjelaskan penyampaian LKPD merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai ketentuan, laporan keuangan pemerintah daerah harus lebih dahulu melalui proses reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebelum diserahkan untuk diperiksa BPK.
Advertisement
“LKPD wajib disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Pemda DIY berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi BPK sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Sri Paduka juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja dengan dedikasi dalam proses penyusunan dan pelaporan keuangan. Ia mengajak seluruh pihak menjaga konsistensi tata kelola keuangan demi menghadirkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
BACA JUGA
“Laporan ini menegaskan komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola dengan integritas, kredibilitas, dan transparansi, sehingga benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik, menyampaikan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan interim yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci terhadap laporan keuangan Pemda DIY. Pemeriksaan tersebut mencakup laporan sebelumnya hingga LKPD Tahun Anggaran 2025 yang baru diserahkan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, laporan hasil pemeriksaan harus diserahkan paling lambat dua bulan sejak LKPD diterima. Hasilnya berupa opini dan rekomendasi. Kami berharap tidak ditemukan permasalahan yang signifikan pada pengelolaan keuangan Pemda DIY,” ujarnya.
Agustin menegaskan pemeriksaan keuangan merupakan bagian dari sinergi antara BPK dan pemerintah daerah yang dilandasi kepercayaan. Menurutnya, proses audit tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong peningkatan akuntabilitas dan kesempurnaan dalam pelaporan keuangan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag DIY Gelar Pengamatan Hilal di Bantul, Ini Hasilnya
- Anggaran BPJS Rp42 Miliar, Gunungkidul Reaktivasi 6.000 Peserta PBI
- Waduk Sermo Kulonprogo Tawarkan Wisata Perahu dan Camping
- Viral Banjir dan Longsor Ngawen, 35 Warga Gunungkidul Mengungsi
- Masjid Gedhe Kauman dan Masjid Jogokariyan Mulai Tarawih Lebih Awal
Advertisement
Advertisement




