Advertisement

TPS Liar di Seloharjo Bantul Ditutup, Pemilik Lahan Ngaku Kapok

Yosef Leon
Rabu, 18 Februari 2026 - 20:37 WIB
Abdul Hamied Razak
TPS Liar di Seloharjo Bantul Ditutup, Pemilik Lahan Ngaku Kapok Bhabinkamtibmas Polsek Pundong, Dukuh Jelapan, serta tokoh masyarakat saat menyambangi lokasi tempat sampah ilegal di bekas galian pasir Kalurahan Seloharjo, beberapa waktu lalu. Dokumentasi Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL —Polemik keberadaan lokasi pembuangan sampah liar di lahan bekas galian pasir Padukuhan Jelapan, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, akhirnya menemui titik terang. Pemilik lahan bersama warga setempat sepakat menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Kesepakatan itu tercapai setelah Pemerintah Kalurahan Seloharjo menindaklanjuti peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup Bantul. Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun, mengatakan pihaknya bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pundong, Dukuh Jelapan, serta tokoh masyarakat langsung melakukan pengecekan lapangan.

Advertisement

“Setelah kami cek dan berdialog, pemilik lahan berjanji tidak akan lagi menerima sampah. Bahkan sudah dibuat surat pernyataan di atas materai,” ujar Mahardi Badrun, Rabu (18/2/2026).

Dari hasil penelusuran, sampah yang dibuang di lahan tersebut merupakan limbah kain sisa pabrik konveksi yang berasal dari wilayah Kapanewon Bantul dan Kapanewon Banguntapan. Pemilik lahan mengaku hanya menerima setoran limbah dari seorang warga yang berperan sebagai pengangkut.

Badrun menjelaskan, limbah kain tersebut sebelumnya dipilah oleh warga pembuang untuk mencari sisa bahan yang masih bisa dijual. Sementara kain yang sudah tidak memiliki nilai guna dibuang ke lahan bekas galian pasir tersebut.

“Yang masih bisa dimanfaatkan dijual, sedangkan sisa yang tidak terpakai dibuang,” jelasnya.

Menurut pengakuan warga pengangkut, aktivitas tersebut dilakukan semata-mata agar truk tetap beroperasi dan sopir memperoleh penghasilan. Namun, keuntungan dari hasil pemilahan kain disebut sangat minim dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian.

Di sisi lain, DLH Bantul telah mengingatkan pemilik lahan bahwa penggunaan lokasi sebagai tempat pembuangan sampah harus mengantongi izin resmi. Tanpa perizinan, lokasi tersebut wajib ditutup dan tidak boleh difungsikan sebagai TPS.

“Pemilik lahan menyampaikan memilih menutup lokasi karena hasilnya tidak seberapa dan proses perizinan tidak mudah. Ia juga mengaku kapok,” pungkas Mahardi Badrun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Sanae Takaichi Kembali Jadi PM Jepang, Siap Ubah Konstitusi

Sanae Takaichi Kembali Jadi PM Jepang, Siap Ubah Konstitusi

News
| Rabu, 18 Februari 2026, 23:17 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement