Advertisement
TPS Liar di Seloharjo Bantul Ditutup, Pemilik Lahan Ngaku Kapok
Bhabinkamtibmas Polsek Pundong, Dukuh Jelapan, serta tokoh masyarakat saat menyambangi lokasi tempat sampah ilegal di bekas galian pasir Kalurahan Seloharjo, beberapa waktu lalu. Dokumentasi Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL —Polemik keberadaan lokasi pembuangan sampah liar di lahan bekas galian pasir Padukuhan Jelapan, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, akhirnya menemui titik terang. Pemilik lahan bersama warga setempat sepakat menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Kesepakatan itu tercapai setelah Pemerintah Kalurahan Seloharjo menindaklanjuti peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup Bantul. Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun, mengatakan pihaknya bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pundong, Dukuh Jelapan, serta tokoh masyarakat langsung melakukan pengecekan lapangan.
Advertisement
“Setelah kami cek dan berdialog, pemilik lahan berjanji tidak akan lagi menerima sampah. Bahkan sudah dibuat surat pernyataan di atas materai,” ujar Mahardi Badrun, Rabu (18/2/2026).
Dari hasil penelusuran, sampah yang dibuang di lahan tersebut merupakan limbah kain sisa pabrik konveksi yang berasal dari wilayah Kapanewon Bantul dan Kapanewon Banguntapan. Pemilik lahan mengaku hanya menerima setoran limbah dari seorang warga yang berperan sebagai pengangkut.
BACA JUGA
Badrun menjelaskan, limbah kain tersebut sebelumnya dipilah oleh warga pembuang untuk mencari sisa bahan yang masih bisa dijual. Sementara kain yang sudah tidak memiliki nilai guna dibuang ke lahan bekas galian pasir tersebut.
“Yang masih bisa dimanfaatkan dijual, sedangkan sisa yang tidak terpakai dibuang,” jelasnya.
Menurut pengakuan warga pengangkut, aktivitas tersebut dilakukan semata-mata agar truk tetap beroperasi dan sopir memperoleh penghasilan. Namun, keuntungan dari hasil pemilahan kain disebut sangat minim dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian.
Di sisi lain, DLH Bantul telah mengingatkan pemilik lahan bahwa penggunaan lokasi sebagai tempat pembuangan sampah harus mengantongi izin resmi. Tanpa perizinan, lokasi tersebut wajib ditutup dan tidak boleh difungsikan sebagai TPS.
“Pemilik lahan menyampaikan memilih menutup lokasi karena hasilnya tidak seberapa dan proses perizinan tidak mudah. Ia juga mengaku kapok,” pungkas Mahardi Badrun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sanae Takaichi Kembali Jadi PM Jepang, Siap Ubah Konstitusi
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 18 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Awal Ramadan 18 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal Imsakiyah DIY 18 Februari 2026 Versi Muhammadiyah, Imsak 04.23
- Jadwal Salat Jogja 18 Februari 2026, dari Subuh hingga Isya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 18 Februari 2026
Advertisement
Advertisement






