Advertisement

WFH ASN DIY Diawasi Ketat, Dari Presensi hingga Audit Mendadak

Lugas Subarkah
Selasa, 14 April 2026 - 15:17 WIB
Maya Herawati
WFH ASN DIY Diawasi Ketat, Dari Presensi hingga Audit Mendadak Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Inteligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai dijalankan dengan pengawasan berlapis untuk memastikan kinerja tetap optimal.

Pemda DIY menyiapkan sistem pelaporan dan kontrol ketat, mulai dari presensi digital hingga audit mendadak, guna menjaga disiplin dan produktivitas pegawai.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setiawan, menjelaskan terdapat tiga lapis pengawasan utama dalam pelaksanaan WFH.

“Pertama, sistem presensi digital dengan verifikasi biometrik dan geotagging yang terintegrasi dengan aplikasi ASN Memayu,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan juga berbasis hasil kerja atau output-based monitoring.

ASN diwajibkan menyampaikan laporan konkret yang diverifikasi oleh atasan langsung, serta dilaporkan berjenjang jika tidak memberikan kontribusi nyata atau mengalami kendala.

Pengawasan juga diperkuat melalui audit spot check oleh tim evaluasi yang terdiri dari Inspektorat, BKD, dan Biro Organisasi.

Dalam sistem WFH ini, presensi menggunakan geofencing dan geotagging dengan radius toleransi 200 meter dari alamat yang terdaftar.

ASN tidak diperkenankan berpindah lokasi tanpa izin, kecuali untuk keperluan dinas yang tercatat dalam sistem.

Untuk menjaga disiplin, Pemda DIY menerapkan sanksi progresif bagi pelanggaran.

Mulai dari teguran tertulis dan kewajiban work from office (WFO), penurunan penilaian kinerja, hingga pemotongan tunjangan kinerja sebesar 10 persen selama satu bulan.

Jika pelanggaran berulang, sanksi akan diproses sesuai aturan disiplin PNS.

BKD DIY juga menyusun matriks eligibilitas WFH berdasarkan jenis pekerjaan.

ASN dengan tugas analisis, perencanaan, dan pengolahan data dapat menjalankan WFH penuh.

Sementara jabatan yang membutuhkan koordinasi dan supervisi diterapkan secara hybrid.

Adapun pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dukcapil, tenaga kesehatan, dan layanan darurat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Layanan Publik Tetap Jalan

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, Pemda DIY memastikan layanan publik tetap berjalan melalui sistem “No Wrong Door”.

Masyarakat tetap dapat mengakses layanan melalui kanal virtual dengan target waktu respons kurang dari dua jam.

Selain itu, fleksibilitas waktu kerja juga diterapkan dengan sistem flexi-time, namun ASN tetap wajib mengikuti jam inti kerja.

Pemda DIY menargetkan kepuasan masyarakat tetap tinggi meski sistem kerja mengalami penyesuaian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penjelasan Lengkap UI Terkait Viral Chat Mesum 16 Mahasiswa FH

Penjelasan Lengkap UI Terkait Viral Chat Mesum 16 Mahasiswa FH

News
| Selasa, 14 April 2026, 20:27 WIB

Advertisement

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Wisata
| Selasa, 14 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement