Visi Bupati Sleman 2025-2029 Diterjemahkan ke Program OPD
Sekda Sleman Abu Bakar memastikan visi-misi pembangunan 2025-2029 diterjemahkan menjadi program dan indikator kinerja setiap OPD.
Foto ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), untuk program Waste to Energy atau Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menyelesaikan pembangunan satu transfer depo sebagai infrastruktur pendukung Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional DIY. Sementara satu transfer depo lainnya di Kalurahan Donokerto masih menunggu pelaksanaan karena anggarannya masuk dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman, Isti Kurniati, mengatakan transfer depo yang telah selesai dibangun berada di Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman.
“Pembangunan satu transfer depo di Pandowoharjo sudah selesai. Lalu, pembangunan satu transfer depo di Donokerto, anggaran nanti masih di ABT,” kata Isti saat dihubungi, Selasa (29/9/2026).
Selain membangun transfer depo, Pemkab Sleman masih memiliki kewajiban dalam penyiapan lahan untuk mendukung proyek PSEL di kawasan Piyungan. Penyiapan lahan tersebut dilakukan melalui skema pembagian pendanaan dengan pemerintah daerah lain.
“Untuk pematangan lahan di Piyungan kan sharing dana. Dana kami transfer ke Pemkot Yogyakarta. Tapi besarannya saya lupa,” ujarnya.
Transfer depo menjadi salah satu bagian dalam persiapan sistem pengelolaan sampah sebelum PSEL Regional DIY beroperasi. Keberadaan fasilitas tersebut nantinya mendukung proses pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju fasilitas pengolahan.
Pemkab Sleman sebelumnya telah mengalokasikan anggaran Rp4,5 miliar untuk pembangunan transfer depo di kapanewon yang belum memiliki fasilitas tersebut. Anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp750 juta untuk setiap titik.
PSEL Regional DIY direncanakan menjadi fasilitas pengolahan sampah yang melayani wilayah aglomerasi Yogyakarta. Dalam skema tersebut, Sleman diproyeksikan memperoleh kuota pengolahan sampah sebanyak 450 ton per hari.
Fasilitas PSEL tersebut direncanakan dibangun di kawasan Piyungan, tepatnya di sebelah utara TPA Regional Piyungan. PSEL Regional DIY diperkirakan baru beroperasi pada 2028.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Junaidi, mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pengumpulan serta pengangkutan sampah sebagai bagian dari dukungan terhadap operasional PSEL pada masa mendatang.
Selain pembangunan depo, Pemkab Sleman telah melakukan pengadaan delapan unit dump truk. Armada tersebut nantinya digunakan untuk menunjang sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju PSEL Regional DIY.
Sambil menunggu PSEL beroperasi, Sleman terus memperkuat pengelolaan sampah secara mandiri selama masa transisi. Salah satu upayanya dilakukan dengan membentuk petugas pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Petugas tersebut bertugas memperkuat edukasi, pendataan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Saat ini, Bumi Sembada memiliki 44 TPS3R, tiga TPST, 14 transfer depo, dan 301 bank sampah. Seluruh infrastruktur tersebut terus dioptimalkan untuk menopang sistem pengelolaan sampah di Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekda Sleman Abu Bakar memastikan visi-misi pembangunan 2025-2029 diterjemahkan menjadi program dan indikator kinerja setiap OPD.
Partai Gema Bangsa bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah di Jogja membahas desentralisasi politik dan target Pemilu 2029.
Dugaan politik uang muncul di Pilur Panggungharjo. Calon lurah melapor, sementara panitia mengingatkan fakta integritas dan mekanisme penanganan.
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah berpotensi hujan pada 2–5 Oktober 2026 meski kemarau panjang masih melanda banyak daerah.
IKI September 2026 berada di level 51,93 atau turun 0,37 poin. Industri masih ekspansi, tetapi biaya logistik dan BBM menekan laju.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.