Advertisement
Calon Siswa di Jogja Laporkan Teman yang Mendaftar Jalur SKTM Padahal Bukan Warga Miskin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Lembaga Ombudsman (LO) DIY menemukan satu aduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 tingkat SMA. Terdapat satu calon siswa pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang merupakan anak dari keluarga mampu.
Wakil Ketua Bidang Aparatur Pemerintah Daerah LO DIY, Suki Ratnasari mengatakan laporan tersebut datang dari seorang teman dari calon siswa tersebut. Suki mengatakan calon siswa tersebut sebelumnya juga telah menggunakan SKTM untuk mendaftar di suatu SMP.
Advertisement
"Ada aduan masuk ke LO DIY, satu orang. Dia ternyata sudah menggunakan SKTM untuk mendaftar sekolah sejak SMP, sekarang SMA juga. Padahal kata si pelapor, kehidupannya jauh dari miskin, ini temannya sendiri, jadi tahu betul," kata Suki kepada harianjogja.com seusai Jumpa Pers Sekretariat Bersama Pos Pengaduan PPDB 2018 di Kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Senin (9/7/2018).
Sedangkan di sisi lain, Suki mengatakan masih banyak pemegang SKTM yang benar-benar miskin harus terpental dari kuota 20% yang dijanjikan. Mereka yang terpental berharap untuk mencabut SKTM dan menempuh jalur reguler demi menyekolahkan anaknya di SMA negeri. Sebab biaya sekolah swasta akan menyulitkan mereka.
Suki mengatakan jalur SKTM tidak dapat dilimpahkan ke jalur reguler. Namun untuk jalur khusus, pemegang SKTM masih dapat dilimpahkan. "Kalau jalur khusus sisa masih bisa [SKTM masuk]," kata Suki.
Kepala ORI DIY Budhi Masturi mengatakan berdasarkan penemuan tersebut ORI DIY memutuskan untuk mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada hari Rabu atau Kamis terkait pengadaan verifikasi ulang pemegang SKTM.
"Tujuannya agar Disdikpora melalui sekolah agar meminta semua orang tua yang anaknya diterima melalui jalur SKTM melakukan penandatanganan mutlak," kata Budhi.
Budhi mengatakan jika saat verifikasi semua data dan info kelayakan untuk menerima SKTM tidak bisa dipertanggungjawabkan, orang tua harus siap menanggung konsekuensi hukum dan sang anak harus dianulir dari sekolahnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Standarisasi Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan jika verifikasi ulang akan dilakukan secara home visit, membutuhkan waktu dan biaya yang banyak. Pasalnya pemegang SKTM di DIY mencapai sekitar 1300 orang.
"Mungkin dengan sampel ya. Kan hanya sifatnya memeriksa yang disinyalir begitu," kata Didik. Didik menambahkan, jika ditemukan pelanggaran dengan alamat yang jelas, maka verifikasi ulang akan segera dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement