Advertisement
Ini Penyebab Pengusaha di Malioboro Geram Ingin Singkirkan PKL
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Hingga kini Pemkot Jogja belum bisa mengambil kebijakan apapun terkait masalah PKL Malioboro. Pemkot Jogja keukeh masalah PKL akan diselesaikan setelah proyek pedestrian dan pembangunan sentra PKL di bekas Bioskop Indra rampung.
Padahal kedua proyek tersebut saat ini masih berjalan di bawah pengawas Pemda DIY. "Ini seperti saling lempar tanggungjawab," kata Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) Budhi Susilo seusai menghadiri lanjutan sidang gugatan terkait keberadaan PKL Malioboro di PTUN Jogja, Senin (12/8/2018).
Advertisement
Budhi tampak kecewa sekali dengan jawaban dari Pemkot yang seolah-olah melempar masalah kembali ke Pemda DIY. Dia menegaskan permintaannya supaya keberadaan PKL di depan tokonya tetap steril setelah Pilpres 2019 atau pada 1 Mei 2019. Permintaan senada juga bagi empat toko lainnya. "Paling tidak itu sebagai contoh bagi Pemkot. Terserah toko lain mau mengikuti atau tidak. Yang jelas saya meminta agar fasad Malioboro dikembalikan sesuai aslinya," tegasnya.
Ungkapan senada juga disampaikan pemilik toko lainnya di Malioboro, Sudi Murbintoro. Menurutnya, keberadaan PKL selain mengganggu usaha yang dijalaninya juga tidak mendukung estetika kawasan Malioboro. Belum lagi persoalan jual beli lapak PKL yang menurutnya banyak terjadi di kawasan tersebut.
Berbeda dengan PKL, katanya, pemilik toko masih harus menggaji karyawan dan membayar pajak. Jika kondisi toko terus sepi otomatis pekerja juga harus dirumahkan. "Saya sampai harus berganti jenis produk yang dijual. Ini karena pembeli yang datang sepi. Sebelum berjualan kerajinan saya berjualan kaus. Tapi meski ganti produk, toko saya masih sepi karena tertutup lapak PKL," kata pemilik toko Kerajinan Indonesia itu.
Kuasa Hukum Wali Kota Jogja dan Kepala UPT Malioboro, yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Pemkot Jogja Imron Effendi menyatakan penataan PKL di Malioboro untuk sementara waktu masih menunggu selesainya pengerjaan revitalisasi oleh Pemda DIY.
Sedang alasan Wali Kota Jogja tidak membalas surat PPM pada 19 Juli 2018 karena surat hanya ditujukan pada Kepala UPT Malioboro. Wali Kota Jogja hanya mendapat tembusan. "Perlakuan untuk surat tembusan di Bagian Umum hanya dimasukkan dalam arsip surat biasa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Perkuat Bisnis Media, AMSI Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability
- Rayakan Hari Jadi ke-278, Sragen Berpesta Selama 1 Bulan Penuh, Ini Acaranya
- Pansus Pasca-IKN Bidik Senayan hingga Kemayoran Jadi Aset Pemprov Jakarta
- Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23, Ini Momen Timnas Kalahkan Korsel
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kebutuhan Internet di Tiga Sektor Ini Terbesar di DIY
- Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
Advertisement
Advertisement